Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

INVESTIGASI

Ali Mahfud, S.H. Datangi Kejati Jatim Lantaran Kecewa Terkait Lambannya Penanganan Perkara Warga Sukodadi Di Kejari Lamongan

badge-check


					Ali Mahfud, S.H. Datangi Kejati Jatim Lantaran Kecewa Terkait Lambannya Penanganan Perkara Warga Sukodadi Di Kejari Lamongan Perbesar

Surabaya,Republiknews.id – Lambatnya penanganan perkara yang dilaporkan warga desa Sukodadi Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan yang ditanggani Kejaksaan Negeri Lamongan yang tak kunjung ada kejelasan hingga saat ini.

Melalui kuasa hukum warga sukodadi, Ali Mahfud Ketua Korwil Jawa Timur Lembakum sudah mengirimkan laporan secara resmi pada tanggal 14 Oktober 2022 ke Kejaksaan Negeri Lamongan hingga beberapa kali menanyakan perkembangan proses laporan, akan tetapi pihak Kejaksaan Negeri Lamongan terkesan tertutup kepada pihak pelapor.
Perlu diketahui, bahwasanya warga desa Sukodadi melalui kuasa hukumnya hanya ingin meminta keadilan kepada Kejaksaan Negeri Lamongan atas kesewenang-wenangan Kepala Desa Sukodadi yang secara sepihak mengalihkan KPM (Keluarga Penerima Manfaat) BLT-DD yang berjumlah 84 dari total KPM 109 tanpa adanya alasan yang jelas serta tanpa adanya Musyawarah Desa.

Dirasa tidak ada keterbukaan proses laporan, Ali Mahfud selaku kuasa hukum warga Desa Sukodadi melaporkan aduan lambatnya penanganan perkara ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena pada sebelumnya telah berupaya melayangkan surat permohonan kelanjutan proses di Kejaksaan Negeri Lamongan juga tidak ada jawaban. Kamis (12/01/23).

“Kami sudah lama menunggu kelanjutan proses laporan kami yang ada di Kejaksaan Negeri Lamongan. Beberapa upaya, seperti halnya mengirimkan surat permohonan petunjuk dan kami juga beberapa kali mendatangi Kejaksaan juga tidak ada keterbukaan informasi,” ujar Ali Mahfud.

Lebih lanjut, Ali Mahfud SH mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk melaporkan lambatnya proses penanganan laporan yang sudah diterima di Kejaksaan Negeri Lamongan.

“Semoga dengan kami melaporkan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kami bisa mendapatkan keadilan untuk masyarakat Desa Sukodadi,” tegas Ali Mahfud.

(Fr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang

8 Februari 2026 - 14:23 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!