Mojokerto, RepublikNews – Menindak lanjuti pengaduan redaksi ke pihak polres Mojokerto terkait adanya dugaan pencemaran Lingkungan Hidup dari limbah CV. Sumber Artha, dan guna melengkapi isi pemberitaan agar berita seimbang untuk di sajikan ke publik, awak media RepublikNews berkunjung ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup melakukan konfirmasi.
Namun amat disayangkan, konfirmasi yang di lakukan awak media kepada Pengawas Lingkungan Muda DLH Mojokerto tak menghasilkan jawaban positif seperti yang diharapkan. Sikap arogan dan terkesan meremehkan wartawan, jawaban dari Pengawas Lingkungan Muda DLH Mojokerto sama sekali Tak Mencerminkan sikap sebagai Pejabat Pelayanan Publik yang harus melayani masyarakat. Kamis siang, 19/01/2023.

Dari beberapa pertanyaan awak media, yang di sampaikan kepada salah satu Tim Pengawas Lingkungan Muda DLH Mojokerto yaitu Z (inisial*red), selalu di jawab dengan kalimat “Tidak tahu”. Dan malah menyuruh untuk konfirmasi kembali ke pihak Polres Mojokerto. Padahal tim awak media sudah menjelaskan kedatangannya dan menunjukkan isi surat dari hasil pemberitahuan perkembangan penyidikan dari pihak kepolisian, tertanggal 16 Januari 2022.
Pengawas Lingkungan Muda DLH Mojokerto yaitu Z (inisial*red), Selain memberikan jawaban yang selalu mengucapkan kalimat TIDAK TAHU dari setiap pertanyaan, pejabat tersebut terkesan menghindar dan enggan memberikan keterangan, sikap tersebut ditunjukkan saat awak media ini belum selesai konfirmasi dan pamitan, sudah di tinggal nyelonong meninggalkan ruang pertemuan dan masuk kedalam sembari bersikukuh mengucapkan kalimat TIDAK TAHU MENAHU. Dan jawaban dari setiap pertanyaan malah justru terkesan mengadu domba antar instansi pemerintahan.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup. Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup adalah sebagai pelaksana teknis dimana jabatan tersebut mempunyai Kedudukan dan Tanggung Jawab serta wewenang untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup.
Dan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang di gaji dari uang Rakyat berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Jadi Merupakan hal yang aneh jika dari pengawas DLH menjawab tidak tahu menahu dan merasa tidak pernah mendapatkan konfirmasi atau pemberitahuan dari pihak polres. Sedangkan faktanya dilapangan dari salah satu Ahli DLH yang ada di bagian pengawas Lingkungan Muda ada yang sudah menghadiri pemeriksaan pihak penyidik Polres dan bahkan melakukan pengambilan sample Limbah CV. Sumber Artha serta juga melakukan pengujian bersama saksi ahli dari UPT Laboratorium DLH Mojokerto.
Sementara itu di tempat terpisah di ruangan UPT Laboratorium DLH Mojokerto, konfirmasi diterima langsung oleh Iwan Setiawan kepala UPT Laboratorium bersama Saksi Ahli Laboratoriun yaitu Hayat.
Di ruangan UPT, awak media ini mendapatkan pelayanan yang baik. Dengan bahasa santun dan ramah Kepala UPT memberikan jawaban dari setiap pertanyaan yang di konfirmasikan oleh awak media.
Beda jauh dengan pelayanan yang di lakukan oleh Pengawas Muda DLH, yang selalu memberikan jawaban TIDAK TAHU dari setiap konfirmasi. Pihak UPT Laboratorium justru memberi keterangan yang gamblang dan sesuai dengan hasil Surat pemberitahuan Pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh pihak penyidik polres Kabupaten Mojokerto.
Dari sikap pelayanan publik yang terkesan acuh dari pihak Pengawas Muda DLH, awak media akan kembali mendatangi kantor DLH Kabupaten Mojokerto untuk bertemu langsung dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan bersurat kepada Bupati Mojokerto untuk mengadukan pejabat Pengawas Muda DLH Mojokerto inisial Z. (Red) bersambung…













