Menu

Mode Gelap
PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !! Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan Satgas Saber Pangan Tancap Gas Jelang HBKN, 9.138 titik Diawasi, Pelanggar Diberi Sanksi ! Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

ADVETORIAL

KPH Madiun Sabet Penghargaan Ketaatan Pelaporan Lingkungan Periode 2022

badge-check


					KPH Madiun Sabet Penghargaan Ketaatan Pelaporan Lingkungan Periode 2022 Perbesar

Madiun, RepublikNews – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun hadiri acara pemberian Penghargaan Ketaatan Pelaporan Lingkungan periode penilaian Januari sampai Desember Tahun 2022 bertempat di ruang Eka Kapti pusat pemerintahan kabupaten Madiun yang di hadiri 48 perusahaan yang ada dikabupaten Madiun, Jumat (26/5).

Administratur Perhutani KPH Madiun yang diwakili oleh Kepala Seksi Sumberdaya Hutan Darmali mengatakan, pemberiaan penghargaan ketaatan pelaporan yang kesekian kalinya untuk KPH Madiun.

“Ini merupakan jerih payah kita semua untuk itu kita wajib mempertahankan sekaligus menjadi kewajiban pelaporan setiap tahun secara rutin. KPH Madiun berdasarkan 3 kriteria pengendalian mendapatkan penghargaan kategori biru yaitu yang telah memenuhi 2 ketaatan,” katanya.

Sementara itu sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bambang Hari Witjaksono menyampaikan acara ini adalah program dari pembinaan dan pengawasan pada bidang penataan dan pengendalian lingkungan hidup kabupaten madiun untuk memberi apresiasi kepada pelaku usaha yang telah rutin menjalankan kewajibannya untuk pelaksanaan pelaporan dokumen lingkungan.

“Dengan harapan pelaporan tidak hanya menjadi suatu keterpaksaan tapi sudah menjadi suatu pembiasaan untuk pelaporan kepada DLH sesuai dengan PP no 22 Tahun 2021 agar tidak terkena sanksi,” pungkasnya. @red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tuban 732 Tahun: Dari Ronggolawe Majapahit ke Tuban Berdaya Karya

10 November 2025 - 18:00 WIB

Demokrat Gelar Seminar, AHY Bukan Hanya Milik Kader Demokrat, Tetapi Milik Seluruh Elemen Bangsa

2 November 2025 - 16:36 WIB

BPD Lakardowo Tangguh, Layak Jadi Percontohan: Audiensi Panjang Bersama Pemuda Pancasila Berlangsung Penuh Gagasan

23 Oktober 2025 - 19:51 WIB

Pemkab Tuban Gelar UPacara Peringatan HUT Ke – 80 Provinsi Jawa Timur

16 Oktober 2025 - 12:26 WIB

Jalin Kemitraan, MPIR Korwil Jombang Gelar Halal Bihalal Lintas organisasi

18 April 2025 - 20:03 WIB

Trending di ADVETORIAL
error: Content is protected !!