Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

BERITA UTAMA

Maraknya Kekerasan Seksual, Kemenkumham Diimbau Tingkatkan Sosialisasi UU TPKS

badge-check


					Maraknya Kekerasan Seksual, Kemenkumham Diimbau Tingkatkan Sosialisasi UU TPKS Perbesar

JAKARTA, REPUBLIKNEWS – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk semakin meningkatkan sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) kepada masyarakat luas.

Hal itu disampaikan Adde Rosi saat mengikuti Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Menkumham Yasonna Laoly, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dan segenap jajaran Kemenkumham dalam rangka pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L)Tahun 2024 yang digelar di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Adde Rosi menegaskan, sosialisasi tersebut penting untuk ditingkatkan mengingat hingga per hari ini masih banyak terjadi kasus kekerasan seksual di Indonesia.

“Saya rasa kita juga mempunyai tanggung jawab agar Undang-Undang (UU TPKS) tersebut ya, khususnya ketiga Undang-Undang (KUHP, UU PAS dan UU TPKS) ini bisa tersampaikan dengan baik. Kenapa saya bilang tersampaikan dengan baik khususnya untuk TPKS? Izin Pak Menteri, jadi setelah keluarnya Undang-Undang TPKS kenapa kok makin kesini makin banyak kasus-kasus kekerasan seksual,” tandas Adde Rosi.

“Pertanyaan pertama, apakah masyarakat tidak mengetahui sanksi-sanksi yang begitu berat dari Undang-Undang TPKS ini atau seperti apa. Mungkin ini dari satu sisi yang kita harus menilai bahwa sosialisasi terkait Undang-Undang khusus yang ketiga Undang-Undang yang tadi yang saya sampaikan untuk bisa dilaksanakan atau perbanyak lagi anggarannya,” lanjut Adde Rosi.

Selain itu, Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut mengusulkan agar Kemenkumham merealisasikan adanya pelayanan kantor imigrasi di Lebak dan Pandeglang. Mengingat, ungkap Legislator Dapil Banten I itu, hingga kini kedua masyarakat di wilayah tersebut harus jauh-jauh ke Serang maupun Tangerang untuk mengurus keperluan paspor.

“Saya sudah hampir 5 tahun di sini, tapi aspirasi saya terkait kantor imigrasi di Dapil saya khususnya di Lebak dan Pandeglang ini belum terealisasi satu pun. Saya minta, saya mohon yang mudah-mudahan salah satunya saja Pak Menteri, entah itu mau di Lebak, mau di Pandeglang silahkan karena dua wilayah ini memang belum memiliki (kantor imigrasi). Sehingga mereka yang dari Lebak dari Pandeglang kalau mau mengurus paspor dan yang sebagainya itu harus ke Serang atau harus ke Tangerang. Jadi mohon prioritasnya mohon perhatiannya bagi Lebak dan Pandeglang wilayah kamI,” pungkasnya. (Nars)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya

14 Maret 2026 - 22:37 WIB

Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali

8 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil

6 Maret 2026 - 13:09 WIB

PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA

23 Februari 2026 - 23:14 WIB

Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

22 Februari 2026 - 21:50 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!