Madiun, RepublikNews – Badan usaha milik desa merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan BUM Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan BUM Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan BUM Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.
Upaya dalam peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang maju merupakan langkah prioritas yang patut untuk di tingkatkan , oleh sebab itu dukungan masyarakat dan pemerintah menjadi salah satu hal yang sangat di butuhkan .

Dalam hal ini Pemerintah Desa Banyukambang , Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, sedang berupaya dalam memajukan Desa dan Kesejahteraan Masyarakat.
Saat ini PEMDES Banyukambang , telah merealisasikan pembangunan Gedung BUMDES Banyu Urip , yang berlokasi di dekat kantor Kepala Desa Banyukambang , Rabu 14 Juni 2023.
Tujuan BUMDes seperti dalam Permendesa PDT dan Transmigrasi No. 4/2015 adalah, meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa” Jelas Tukiran Kepala Desa Banyukambang.
Tukiran juga menambahkan sumber anggaran terkait Pembanguan Gedung BUMDES Banyu Urip , bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah Bantuan Keuangan Khusus ( BKK ) yang di peruntukan untuk Desa Banyukambang Sebesar 200 juta rupiah , dengan melibatkan masyarakat dalam pembanguan gedung Bumdes ini ” Imbuhnya.
Tukiran berharap dengan di bangunnya ,BUMDes Banyu Urip ini , diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakatnya, seperti halnya antara lain dapat menyerap tenaga kerja dari lingkungan desa setempat, sehingga menurunkan tingkat pengangguran di desa. (Makni)














