Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Polsek Kenjeran Ringkus Komplotan Begal Sadis, yang lain Masih DPO

badge-check


					Polsek Kenjeran Ringkus Komplotan Begal Sadis, yang lain Masih DPO Perbesar

Surabaya,RepublikNews – Unit Reskrim Polsek Kenjeran. Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali mengungkap pelaku kejahatan jalanan yang menyebabkan masyarakat resah dan ketakutan. kerena aksi dari para pelaku ini tidak segan segan membahayakan nyawa korban dengan melukainya.

Seperti dua begal sadis ini, ia ditangkap setalah merampas paksa sepeda motor korban dengan cara menakut-nakuti bahkan melukai korban dengan senjata tajam yang dibawa sebelumnya. perampasan itu terjadi di Jalan Sukolilo Larangan Surabaya, pada Senin, (10/07/2013)

“Akibat dari kejadian itu korban mengalami luka sabetan benda tajam ditubuh sehingga korban harus dilarikan ke rumah sakit, sementara laporan korban langsung ditindak lanjuti oleh tim dengan mengejar para pelakunya,” jelas Kompol Ardi Purboyo Kapolsek Kenjeran, Jumat (14/07).

Setalah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan korban serta saksi di tempat kejadian perkara. akhirnya pihaknya menangkap dua pelaku yaitu Firman Maulana (18) warga Jalan Ambengan Batu Surabaya dan Daniel Pratama (18) Jalan Bogen Surabaya.

“Sementara pelaku lainya yaitu DN masih dalam pengejaran petugas serta dijadikan DPO (daftar pencarian orang),” Katanya.

Dalam keterangan para pelaku, Masih kata Ardi. meraka ini sebelumnya sudah diketahui sudah beberapa kali beraksi di kota Surabaya. namun meraka selalu lolos dari jeratan hukum, baru sekarang ini keduanya baru tertangkap dan akan mendekam dalam penjara.

“Guna pertanggung jawabkan perbuatannya keduanya kita jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancamannya diatas 9 tahun,” ujarnya.

Ardi Purboyo panggilan akrabnya ini menambahkan. sementara barang bukti yang diamankan 1 buah senjata tajam jenis Clurit, Sepeda motor CB 150 R warna Hitam No.Pol L-2334-AAD dan 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih NoPol L-5874-TF.

Beberapa aksi pencurian yang diketahui dari pelaku, di Jalan Cumpat Gg. TPI, dia mengambil Handphone dan uang sebesar 1,500.000.- dengan cara masuk kedalam rumah korban Ibu Nur melalui jendela.” Imbuhnya.

Dalam kejadian pencurian ini, ardi Purboyo berpesan kepada warga dan masyarakat tentunya di wilayah hukum polsek Kenjeran agar lebih waspada serta berhati-hati jika bepergian dimalam hari karena kejahatan akan terjadi jika ada kesempatan.

“Maka warga juga menjadi polisi sendiri agar tidak terjadi tindak kejahatan seperti, mengunci pintu rumah dan menggembok ganda motor yang di parkir didepan rumah.” ujarnya.

(Hrs)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!