Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

INVESTIGASI

Ngawur…Curi Tanah Warga Dan Tanah Keruk Jalan Di Jual, Untuk Pelebaran Jl. Pacet-Padusan

badge-check


					Ngawur…Curi Tanah Warga Dan Tanah Keruk Jalan Di Jual, Untuk Pelebaran Jl. Pacet-Padusan Perbesar

MOJOKERTO | Dalam pasal 1 angka 3 Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah.

Bahwa ganti rugi adalah penggantian terhadap kerugian baik yang bersifat fisik dan atau nonfisik sebagai akibat pengadaan tanah kepada yang mempunyai tanah, bangunan, tanaman, dan atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah yang dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik dari tingkat kehidupan sosial, ekonomi, sebelum terkena pengadaan tanah.

Mengacu dari peraturan tersebut, seharusnya pihak penyelenggara pembangunan Pelebaran jalan Pacet-Padusan yaitu PUPR Kabupaten Mojokerto mengkaji lebih detail sebelum proyek dilaksanakan dan melakukan pembebasan tanah.

Dalam berita sebelumnya di rilis oleh media ini, ditemukan fakta dilapangan bahwa dalam pelaksanaan proyek pelebaran Jalan Pacet Padusan yang di anggarkan dari dana APBD sebesar Rp. 6.382.949.900,00 tersebut telah menuai permasalahan. Dimana ada lahan tanah milik warga yang ada di lintasan proyek terkena pelebaran jalan. Tanah warga di keruk dan di gali agar pelaksanaan pelebaran jalan tersebut sesuai dengan SPEK nya. Sedangkan warga pemilik tanah tidak di beritahu oleh pihak Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota yang dibentuk oleh Bupati/Walikota.

Dari hasil pantaun awak media ini, Diketahui pada tiap sisi tepi jalan di keruk tanahnya kisaran 50 cm untuk di cor. Namun ternyata justru ada pekerjaan yang  malah merugikan warga pemilik tanah. Pasalnya tanah milik warga sepanjang kurang lebih 100 meter dengan lebar 2 meter serta ketinggian tanah 2 meter yang ada di timur atau depan Villa Gren Pacet tanahnya di keruk/di gali dan di jual tanpa ijin dan sepengetahuan pemilik tanah.

Sedangkan di sisi barat tidak di lakukan pengerukan tanah pelebaran, Mengapa justru jalan jadi melebar ke sisi timur, ada apa…?, Apa ada pesanan…?. Kendati ada alasan lain yang menurut pihak penyelenggara ataupun pelaksana merupakan sudah sesuai perencanaan, namun di nilai perencanaan tersebut ngawur dan tidak dengan prosedur yang baik.

Proyek pembangunan jalan Pacet – Padusan memang untuk fasilitas umum dan untuk akses perekonomian masyarakat namun jika pelaksanaannya merugikan warga pemilik tanah setempat samahalnya mereka yang untung dapat hasil keuntungan dari proyeknya sedangkan warga pemilik tanah di bikin buntung. Tanahnya di curi dan dirampok untuk kepentingan golongan saja.

Kepada RepublikNews, pemilik tanah mengatakan merasa kaget dan di luar dugaannya. Sebelumnya mengira bahwa tanahnya yang terkena pelebaran jalan tersebut akan di keruk/digali seperti yang ada di lokasi lainnya yaitu hanya di ambil sekitaran 50 cm sampai 1 meter. Namun ternyata malah hampir 2 meter. Yang mengejutkan tanah kerukan dan galian bukannya di buang ke sisi timur/ke area lahannya tapi justru tanahnya malah di jual ke pijak ketiga.

Dari permasalahan yang ada, Aris Gunawan, Ketua Lembaga Front Pembela Suara Rakyat (LSM-FPSR) angkat bicara. Menurutnya ini sudah masuk unsur pidana dugaan penyerobotan tanah dan pencurian tanah. Baik Penyelenggara maupun pelaksana proyek bisa di tuntut.

Harusnya pihak PUPR Mojokerto lebih dulu mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan terkena pelebaran jalan,” kata Aris

Lebih lanjut Aris menambahkan, harusnya pihak Dinas PUPR memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada pemilik tanah yang terkena rencana pembangunan dan tujuan pengadaan tanah tersebut. Dan juga mengusulkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya kena Pelebaran jalan. Jika sludar – sludur asal keruk, asal gali tanpa sosialisasi kepada pemilik tanah, ini sama halnya pencurian dan penyerobotan,” papar Aris.

“Mengaju pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mereka sudah menyalahi aturan. Apalagi sampai mengkomersilkan tanah hasil keruk/galian milik warga. Ini masuk pidana Pencurian dan penyerobotan/ KUHP. Dan juga masuk dalam pidana UU Minerba bilamana mereka tidak mempunyai perijinannya,” pungkas Aktivis Asal Gresik ini, Aris Gunawan Ketua LSM-FPSR.

Di akhir pembicaraannya Aris menyampaikan Lembaga Front Pembela Suara Rakyat siap mengawal kasus warga yang di rugikan dalam pelaksanaan proyek ini hingga tuntas.
Sementara Kepala Dinas PUPR Kab. Mojokerto hanya mengirimkan pesan imogi (🙏) saat media ini menyampaikan informasi perkembangan di lapangan. (S49)

Baca Lainnya

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Proyek Pengurukan Lahan di Puri -Mojokerto Tanpa Penanggung Jawab dan K3, Urugan Diduga Tambang Ilegal

15 Desember 2025 - 15:43 WIB

Pencairan Asuransi Jiwa Tanpa Sepengetahuan Debitur, BTN Cabang Mojokerto Diduga Lakukan Maladministrasi

14 November 2025 - 19:11 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!