Menu

Mode Gelap
PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !! Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan Satgas Saber Pangan Tancap Gas Jelang HBKN, 9.138 titik Diawasi, Pelanggar Diberi Sanksi ! Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

POTRET

RESPON POSITIF PEMDES SUMBERSARI TENTANG PERBUP PENGELOLAAN SAMPAH DI KABUPATEN MADIUN

badge-check


					RESPON POSITIF PEMDES SUMBERSARI TENTANG PERBUP PENGELOLAAN SAMPAH DI KABUPATEN MADIUN Perbesar

MADIUN | Sampah memang menjadi salah satu persoalan yang harus di hadapi dengan serius , peran masyarakat maupun kesadaran masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam penangan dan pengendalian sampah yang berada di lingkungan, di sini peran pemerintah juga penting melalui kebijakan, sosialisasi, dan gagasan kesuksesan pengendalian sampah bisa terlaksana dengan maksimal.

Saat ini Pemerintah Kabupaten Madiun Melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun ( DLH ), terus berupaya dalam penangan sampah yang ada di seluruh wilayah di Madiun.

Bicara soal sampah Wilayah Kabupaten Madiun sendiri terdapat 206 Desa/Kelurahan, yang tersebar 15 Kecamatan yang berada di Madiun, kebiasaan membuang Sampah sembarangan masih sering terjadi.

“Meski penanganan hingga pengelolaan sampah desa adalah kewenangan pihak Pemdes/Pemkel. Namun terkait sampah di wilayah Kabupaten Madiun juga menjadi tanggung jawab kita bersama”.

Dalam rangka memecahkan persoalan sampah di Madiun terutama di wilayah Desa/Kelurahan , Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2022 , tentang pengelolaan sampah di Desa/ Kelurahan, menjadi petunjuk atau pedoman terkait penangan, pengelolaan sampah yang ada di Madiun sehingga persoalan sampah bisa teratasi dan di kendalikan.

Mengacu Perbub Nomor 14 tahun 2022 Tentang Pengelolaan Sampah Di Desa/ Kelurahan , BAB IV TUGAS, KEWENANGAN DAN KEWAJIBAN DESA,

Pasal 4 : Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah, mempunyai tugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan
lingkungan dalam wilayah kerjanya, dengan cara :
a. menumbuh kembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah dengan melaksanakan sosialisasi dan pelatihan–pelatihan dalam bidang pengelolaan sampah di lingkup
kerjanya,
b. memfasilitasi, mengembangkan dan melaksanakan upaya pengurangan dan penanganan sampah;

c. melaksanakan pengelolaan sampah dilingkup kerjanya dengan melakukan pengurangan sampah dan penanganan sampah;
d. melaksanakan sosialisasi dan pembentukan lembaga pengelolaan sampah di tingkat Rukun Tetangga/ Rukun Warga, Dusun dan Desa;
e. memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah di tingkat Rukun Tetangga/ Rukun Warga, Dusun dan Desa; dan
f. menyiapkan dan/atau menyediakan lokasi untuk TPS dan TPS 3R.

Pasal 5  : Dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah, Pemerintah
Desa mempunyai kewenangan :
a. desa mengelola sampah mulai sumber sampah sampai didalam kontainer di TPS/ TPS3R;
b. melakukan pembinaan kelembagaan, sumberdaya manusia, prasarana dan sarana serta pembiayaan yang mendukung pengelolaan persampahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Desa;

c. menyelenggarakan koordinasi lembaga pengelolaan sampah ditingkat Rukun Tetangga/Rukun Warga, Dusun, dan Desa;

d. melakukan Pembinaan, Pemantauan dan Pengawasan pengelolaan sampah di lingkungan Rukun Tetangga/ Rukun Warga, dan Dusun;

e. menetapkan lokasi tempat penampungan sementara sampah di wilayah kerjanya;

f. menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah skala desa;

g. menerbitkan Peraturan desa tentang pengelolaan sampah;

h. memfasilitasi peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pengembangan prasarana dan sarana persampahan di lingkup Rukun Tetangga/ Rukun Warga, dan Dusun;

i. menerima dan meneruskan pengaduan masyarakat akibat pencemaran oleh sampah yang menjadi kewenangannya.

Pada Kesempatan ini Isnanto Kepala Desa Sumbersari, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur , menanggapi dengan baik terkait Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Sampah di Desa/Kelurahan , pihaknya menjelaskan sampah di Desa/Kelurahan memang tanggung jawab Pemdes/ Pemkel. (Senin, 2/10/2023)

Isnanto menambahkan, “Pada saat ini penanganan sampah yang berada di Desa Sumbersari mulai terkendali, apalagi desa sumbersari menjadi salah satu desa yang menerima program TPS3R, sehingga persoalan sampah yang berada di desa kami mulai teratasi.”

Pihaknya juga berharap untuk Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kabupaten Madiun, sosialisasi terkait pengelolaan sampah yang berada di Desa mungkin terus di lakukan sehingga pemahaman dan pentingnya penangan sampah bisa terserap oleh masyarakat sehingga mewujudkan lingkungan yang bersih dan asri. (Makni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MPIR Jombang Jadikan Momentum HPN 2026, Sebagai Tapak Tilas Kebangkitan Pers untuk Sosial Kontrol Kebijakan Pemerintah

9 Februari 2026 - 19:57 WIB

AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi

2 Januari 2026 - 18:33 WIB

Gebyar Anniversary Ke-10 Media Berita TKP Di Shakila Guest House

21 Desember 2025 - 12:07 WIB

JNE Peduli Korban Bencana Sumatera dan Aceh Salurkan 500 Ton Bantuan Logistik

10 Desember 2025 - 13:09 WIB

FWJI “Go To Bali” Kunjungi Puri Ubud, Kapolsek Berikan Apresiasi

12 November 2025 - 21:49 WIB

Trending di POTRET
error: Content is protected !!