Menu

Mode Gelap
Negara Turun Tangan, Satgas Saber Kawal Harga Pangan Jelang Imlek, Ramadhan, dan Idul Fitri 2026 OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

BERITA UTAMA

Sidang Putusan Kasus Pencemaran Nama Baik Usman Wibisono Tarik Perhatian IPW

badge-check


					Sidang Putusan Kasus Pencemaran Nama Baik Usman Wibisono Tarik Perhatian IPW Perbesar

SURABAYA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso memastikan dirinya akan hadir pada persidangan agenda putusan perkara pencemaran nama baik dan atau fitnah dengan Terdakwa Usman Wibisono di PN Surabaya, Senin (27/11/2023).

“Besok kehadiran saya adalah atas adanya pengaduan masyarakat kepada IPW,” tutur Teguh, panggilan karibnya, Minggu (26/11/2023).

IPW menurut Teguh akan ikut mendengar dan memantau putusan persidangan atas nama warga pengadu Usman Wibisono.

“IPW akan mendengar pengaduan Pak Usman secara langsung,” tegasnya.

Sebelumnya, IPW memberikan perhatian khusus terhadap perkara pencemaran nama baik dan atau fitnah yang menjerat Usman Wibisono tersebut.

Pasalnya, Sugeng merasa heran dengan kasus Usman Wibisono yang dituduh dengan pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Tuduhan mencemarkan nama baik melalui WhatsApp Group (WAG) yang sejauh IPW tahu, WAG adalah termasuk satu komunitas tertutup, jadi bukan dinyatakan sebagai ruang publik,” tandasnya, Jumat (24/11/2023).

Sepengetahuannya WAG adalah ruang tertutup dan itu diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri yang mengatur tentang pelaksanaan UU ITE.

Ia juga heran kasus ini bisa naik sampai tingkat pengadilan, karena dirinya pernah melapor di Ditreskrimsus Polda Jatim mendapat penjelasan bahwa WAG berdasarkan SKB tersebut tidak bisa dibilang sebagai pencemaran, itu yang pertama.

Kedua sambungnya, kalau ini diproses terus dari Polisi, Jaksa dan kemudian Pengadilan sampai dituntut 3 tahun penjara itu cukup berat.

“Menurut saya ada satu tangan yang kuat yang menggerakkan kasus ini, bukan sembarangan nih. Ini harus dicari tahu apakah disana ada pemain yang kuat,” ujarnya mengingatkan.

Sugeng mengatakan karena kasus ini sudah disidangkan sampai di Pengadilan, dia berharap Majelis Hakim bisa memutus bebas Usman Wibisono.

“Dengan menggunakan dasar SKB tersebut,” pungkasnya. @red

Baca Lainnya

Negara Turun Tangan, Satgas Saber Kawal Harga Pangan Jelang Imlek, Ramadhan, dan Idul Fitri 2026

5 Februari 2026 - 15:42 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!