Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

PENDIDIKAN

Kunjungi Dinas Pendidikan,Komisi C DPRD Tuban Bahas PPDB

badge-check


					Kunjungi Dinas Pendidikan,Komisi C DPRD Tuban Bahas PPDB Perbesar

Tuban, RepublikNews

Munculnya berbagai permasalahan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem Zonasi, pada hari senin,01/07/2019, Komisi C mengunjungi Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Dalam kunjungan Komisi C tersebut di terima langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Nur Khamid di Ruang Rapat Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban.

Dalam sambutannya, Nur Khamid mengatakan bahwa pelaksanaan PPDB Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban paling akhir dibanding kabupaten/kota lain. Menurutnya, mematangkan persiapan lebih diutamakan dari pada tergesa-gesa namun dapat menimbulkan masalah.

“menurut saya lebih baik persiapan yang matang sehingga tidak menimbulkan masalah sehingga dalam pelayanan masyarakat dapat merasa terpuaskan” ujarnya.

Nur Khamid juga mengatakan bahwa PPDB dengan sistem Zonasi sebenarnya sudah dilaksanakan sejak tahun 2018 di Kabupaten Tuban, akan tetapi peraturan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud dulunya tidak serumit ini. “Dulu juga sudah menggunakan sistem zonasi, tapi Tidak seketat pada tahun ini” jelasnya.

Dikatakan oleh Andhi Hartanto Anggota Komisi C DPRD Tuban, bahwa salah satu tetangganya asal Kecamatan Soko sudah 10 Tahun bekerja di daerah Tuban kota, akan tetapi identitas yang dimiliki masih berpenduduk asal Soko. Sehingga ketika mau mendaftarkan anaknya sekolah di wilayah tuban menjadi kesulitan. “Hal seperti ini menjadikan keluh kesah masyarakat semakin meningkat” ungkap Politisi asal PDI-P itu.

Menanggapi permasalahan itu, Nur Khamid menjelaskan bahwa permasalahan seperti itu bisa di atasi dengan memberikan surat keterangan Domisili dari Kepala Desa atau Kelurahan. Akan tetapi, jika hal itu di buat main-main maka resikonya adalah siswa tersebut dikeluarkan di sekolah atau yang bersangkutan bisa masuk dalam sel tahanan.

Sementara itu, disampaikan Wakil Ketua DPRD Tuban Hj. Tri Astuti, bahwa PPDB dengan sistem Zonasi seharusnya juga harus mempertimbangkan Fasilitas dan Sarana Prasaran yang ada pada lembaga sekolah tersebut. “Karena adanya siswa memilih sekolah yang jaraknya agak jauh dari rumahnya pastinya juga mempertimbangkan sarana prasarana dan juga kualitas sekolah itu sendiri” ujar Tri Astuti.(@nt).

Baca Lainnya

Pelaksanaan PKPA DPC PERADI SAI SIDOARJO RAYA Mencetak Advokat Profesional Dan Berintegritas

26 April 2025 - 20:07 WIB

Najwaa Alyaa Priyanti: Jembatan Pengetahuan Dari Mahasiswa untuk Mahasiswa di Dunia Digital

24 Oktober 2024 - 14:06 WIB

Proyek Lokavita Milik Siswa Sekolah BINUS Buka Akses Pendidikan Berkualitas dan Pemberdayaan Ekonomi di Bantar Gebang

18 Oktober 2024 - 11:45 WIB

Mahasiswa Pascasarjana UIN Ar-Raniry: Perempuan Boleh Kok Jadi Pemimpin

24 Juli 2024 - 20:39 WIB

Coach Priska Sahanaya Ungkap Rahasia Impactful Public Speaking yang Menginspirasi di SMA Bunda Hati Kudus

1 Juli 2024 - 21:17 WIB

Trending di IPTEK
error: Content is protected !!