Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Curi 30 Tiang Kabel Telepon, 3 Orang Pelaku diamankan Polres Mojokerto

badge-check


					Curi 30 Tiang Kabel Telepon, 3 Orang Pelaku diamankan Polres Mojokerto Perbesar

MOJOKERTO | Tim dari Unit Reskrim dan Patroli Blue Light Polsek Pungging Polres Mojokerto bergerak cepat ketika mendapatkan informasi telah terjadi pencurian Tiang Kabel. Polisi memergoki komplotan maling sedang beraksi di Jalan Diponegoro, Desa Kalipuro, Pungging, sekitar Pukul 01.40 WIB, Kamis (22/8/24)

Para pelaku adalah Aryan FR (24), warga Desa Kebondalem, Mojosari, Mojokerto, Dinya TM (25), warga Desa Tinggarbuntut, Bangsal, Mojokerto, serta Bayu L (25), warga Desa Kwatu, Mojoanyar, Mojokerto.

Komplotan maling diringkus polisi saat mencuri tiang telepon di Jalan Diponegoro, Pungging, Mojokerto. Ketiga pelaku mengaku sudah 3 kali beraksi menggasak 30 tiang kabel fiber optik (FO) di sepanjang jalan tersebut.

Kapolres Mojokerto melalui Kapolsek Pungging Iptu Selimat menjelaskan, hilangnya 30 tiang kabel FO di Jalan Diponegoro pertama kali diketahui Koiri, karyawan PT Jaya Indo Pratama pada Kamis (22/8) sekitar pukul 01.15 WIB. Saat itu, Koiri melakukan pengecekan aset tiang bersama sejumlah anak buahnya.

“Hilangnya 30 tiang telepon merugikan perusahaan tersebut sekitar Rp 27 juta. Kemudian Koiri melapor ke kami atas surat kuasa dari direktur perusahaan,” jelasnya kepada Rekan media yang meliput di Lokasi.

Untuk melancarkan aksinya, Para pelaku mencari jalan yang sepi, selanjutnya mereka lebih dulu menghancurkan pondasi cor beton dengan linggis. Kemudian 2 pelaku lainnya menggoyang-goyang tiang sampai ambruk. Setelah Kabel Tiang ambruk, tiang kabel FO mereka angkut dengan pikap. Tiang kabel hasil curian tersebut dijual ke penadah seharga 5.500/kg

“Mereka menjualnya ke penadah di Mojokerto seharga Rp 5.500/Kg. Penadah masih dalam pengejaran kami,” Ujar Kapolsek Pungging.

Aryan dan kawan-kawan kini harus mendekam di Rutan Polsek Pungging. Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e KUHP. “Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” tandas IPTU Selimat.(etyo)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!