JAKARTA | Kematian seorang pengemudi ojek online (ojol) di Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang terlindas kendaraan taktis Brimob pada 28 Agustus 2025 lalu, telah mengguncang hati publik. Video yang beredar luas memperlihatkan bagaimana korban terseret hingga kehilangan nyawa, sementara teriakan warga yang menyaksikan tak mampu menghentikan lajunya kendaraan aparat.
Tragedi ini bukan sekadar kecelakaan lalu lintas. Ia adalah potret buram hubungan negara dengan warganya. Ketika aparat yang seharusnya menjadi pelindung justru abai pada keselamatan sipil, yang lahir adalah luka kolektif. Korban bukan demonstran, bukan pula pelaku kericuhan. Ia hanya seorang pencari nafkah yang kebetulan berada di jalan, di waktu yang salah.

Polri memang telah bergerak cepat. Tujuh anggota Brimob diamankan Propam, Kapolri dan Kapolda Metro Jaya menyampaikan permintaan maaf, bahkan pemerintah daerah memfasilitasi pemakaman korban. Namun, semua itu belum cukup. Permintaan maaf tidak pernah bisa menggantikan kehilangan seorang anak, suami, dan ayah. Yang dibutuhkan adalah keadilan yang nyata, bukan sekadar retorika.
~ Dimensi Hukum dalam Kasus Ini :
Tragedi Tanah Abang tidak berdiri sendiri. Ada aturan hukum yang jelas mengikat:
KUHP Pasal 359
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
→ Artinya, aparat yang lalai hingga menyebabkan kematian bisa dipidana.
Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pasal 13 menyebut tugas utama Polri adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
→ Ketika nyawa sipil justru melayang akibat kelalaian, maka Polri telah gagal menjalankan mandat konstitusionalnya.
Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan
Penggunaan kekuatan oleh aparat wajib proporsional, perlu, dan akurat.
→ Kehilangan nyawa seorang ojol menunjukkan prinsip ini dilanggar.
~ Suara Publik dan Pakar :
“Tragedi ini menunjukkan betapa rentannya nyawa rakyat kecil ketika berhadapan dengan aparat bersenjata. Aparat wajib mengingat: senjata dan kendaraan taktis bukan untuk menakut-nakuti rakyat, apalagi sampai menghilangkan nyawa. Proses hukum harus terbuka dan tidak boleh berhenti di meja etik.”
( Haris Azhar, aktivis HAM )
“Polri harus sadar, legitimasi mereka di mata publik sangat ditentukan oleh bagaimana mereka menangani kasus ini. Jika ada impunitas, maka kepercayaan publik akan semakin terkikis. Transparansi adalah harga mati.”
( Bambang Widodo Umar, pengamat kepolisian Universitas Indonesia )
Peristiwa ini menegaskan kembali dua hal mendasar:
1. Prosedur Aparat Harus Berpihak pada Keselamatan Warga.
Dalam setiap pengendalian massa, keselamatan sipil harus menjadi prioritas utama. Nyawa tidak boleh dikorbankan atas nama “situasi darurat.”
2. Negara Wajib Melindungi Rakyat Kecil.
Seorang pengemudi ojol, yang setiap hari berjibaku di jalanan demi keluarga, berhak atas perlindungan hukum dan rasa aman. Jika negara gagal memberi itu, lalu apa arti keberadaan negara?
Solidaritas yang muncul dari komunitas ojol di berbagai daerah, hingga gelombang protes di media sosial, adalah tanda bahwa masyarakat tidak mau lagi diam. Mereka menuntut keadilan, bukan hanya bagi satu orang korban, tetapi juga demi memastikan peristiwa serupa tidak terulang.
Kami percaya, hukum hanya punya arti bila mampu berdiri di sisi yang lemah. Tragedi Tanah Abang adalah ujian: apakah negara serius menegakkan keadilan, atau hanya pandai menenangkan publik dengan permintaan maaf?
Nyawa rakyat jangan pernah dianggap murah. Karena ketika satu nyawa diremehkan, sejatinya harga diri bangsa ikut dikorbankan. (Danang)














