Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

INVESTIGASI

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

badge-check


					Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Perbesar

TULUNGAGUNG, REPUBLIKNEWS | Proses seleksi Perangkat Desa di Desa Tulungrejo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, kini berada di titik didih. Sejumlah peserta seleksi secara resmi melayangkan surat sanggahan keras, menuntut audit independen atas hasil ujian tulis jabatan Kepala Seksi Pemerintahan yang penuh kejanggalan, terutama terkait perbandingan nilai yang dinilai tidak masuk akal.

Surat Sanggahan Tertanggal 26 Desember Dilayangkan

​Keberatan ini dipimpin oleh tiga peserta, Dwi Cahya Saputra (Mahasiswa), Icha Irawati (SLTA), dan Nurilma Lailatul Mukarromah (Pascasarjana). Mereka mengajukan surat sanggahan resmi kepada Panitia yang tertanggal 26 Desember 2025, dua hari setelah pengumuman hasil seleksi ujian tulis.

​Dalam surat sanggahan yang telah ditembuskan ke beberapa pihak terkait, mereka menyampaikan data perolehan nilai ujian tulis dari 70 soal yang menunjukkan disparitas ekstrem, yang menguatkan dugaan kebocoran soal.

​Dwi Cahya Saputra, sebagai salah satu peserta sanggahan, mengungkapkan data perbandingan nilai yang sangat janggal yang diumumkan pada tanggal 24 Desember 2025.

“Bagaimana mungkin lulusan Pascasarjana (S2) seperti Nurilma Lailatul Mukarromah hanya mencapai nilai 35, sementara peserta dengan latar belakang SLTA bernama Nurul Hidayah bisa meraup nilai 50 dari 70 soal? Nilai 50 ini nyaris sempurna untuk ujian dasar, sedangkan Dwi Cahya Saputra (Mahasiswa) hanya meraih 24, Lutfi Nur Kholifah (Sarjana) 23, dan Aris Setiawan (Sarjana) 16,” ungkap Dwi Cahya.

​Ia menambahkan, perbandingan nilai ini sangat tidak logis. Peserta SLTA lain, Icha Irawati meraih nilai 27, dan Kalamudin Nasuha Syuhada (SLTA) meraih 26.
​”Data ini adalah bukti kuat. Nilai yang sangat mencolok sebesar 50 itu mustahil terjadi tanpa adanya dugaan praktik kecurangan atau kebocoran soal. Ini bukan lagi soal kompetensi, tapi integritas proses,” tegas Dwi Cahya Saputra, kepada awak media hari ini (Senin, 29 Desember 2025).

Tuntut Audit Forensik dan Pembatalan Hasil

​Dwi Cahya menjelaskan bahwa perolehan nilai yang tidak proporsional ini—di mana nilai peserta dengan riwayat akademik yang teruji jauh di bawah—secara terang-terangan melanggar prinsip objektivitas dan integritas seleksi.

​Selain dugaan kebocoran soal, para peserta juga menyoroti minimnya transparansi Tata Tertib (Tatib) seleksi, yang dinilai menjadi celah bagi Panitia untuk bertindak sewenang-wenang.

​Oleh karena itu, para peserta, Dwi Cahya Saputra, Icha Irawati, dan Nurilma Lailatul Mukarromah, secara resmi menuntut Panitia agar Membatalkan sementara hasil ujian yang telah diumumkan, ​Melakukan Audit Independen terhadap seluruh proses seleksi dan Menyelenggarakan Ulang tahapan seleksi jika terbukti ada pelanggaran.

​Hingga berita ini diterbitkan, Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Tulungrejo belum memberikan keterangan resmi mengenai surat sanggahan tertanggal 26 Desember 2025 tersebut, serta dugaan kebocoran soal dan tuntutan pembatalan hasil yang kini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Tulungagung. (Red)

Baca Lainnya

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Proyek Pengurukan Lahan di Puri -Mojokerto Tanpa Penanggung Jawab dan K3, Urugan Diduga Tambang Ilegal

15 Desember 2025 - 15:43 WIB

Pencairan Asuransi Jiwa Tanpa Sepengetahuan Debitur, BTN Cabang Mojokerto Diduga Lakukan Maladministrasi

14 November 2025 - 19:11 WIB

Diduga, Limbah ETANOL FRES 80% B3 Dumping Liar Di Area Persawahan Dan Sungai Wilayah Mojokerto

14 Mei 2025 - 22:06 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!