JOMBANG, REPUBLIKNEWS
Modus operandi (modus oper tangki) BBM seringkali digunakan oleh Pelaku nakal untuk menimbun dan menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi atau industri. Pelaku memodifikasi tangki kendaraan standar agar dapat menampung BBM jauh melebihi kapasitas normal untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Praktik ini melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja), dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp. 60 miliar.

Minggu, 8 Pebruari 2026 kisaran jam 01 Malam di sebuah halaman Rumah Pj (*inisial-red) Warga Talun Kidul Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang terpantau oleh media ini sebuah Truck dan Tangki BBM Warna Biru putih melakukan aktivitas oper tangki BBM.
Truck tersebut merupakan armada yang sengaja di modifikasi oleh pelaku untuk mengelabuhi publik. sekilas Truck seperti mengangkut Rongsokan namun di dalam Bak Truck ada Kempu ukuran besar dan Pompa yang terpasang serta di dalamnya terisi solar subsidi yang habis beli dari SPBU SPBU.
Berdasarkan data dan dokumentasi dilapangan saat kejadian, Truk Muatan yang didalamnya terdapat Kempu dan Sebuah Tanki BBM Biru Putih masuk ke sebuah halaman milik warga untuk melakukan oper BBM, atau dengan kata lain Solar yang ada di Truck disedot dan di masukkan ke dalam Truck Tanki Solar Biru Putih.
Selain Truck Berisi Kempu Nopol W 84xx H dan Tangki BBM Biru putih bernopol S 98xx NF terpantau pula sebuah Unit kendaraan Sigra Putih bernopol AG 10xx XG
Diketahui pemilik Mobil Sigra adalah As (*inisial-red) mengaku aktivitasnya di back up oleh oknum TNI. Diduga ada keterlibatan Oknum TNI, Redaksi mengadukan oknum tersebut ke Denpom V/2 Mojokerto.
Minggu siang, tim Redaksi bersama anggota Denpom V/2 mendatangi TKP, dirumah kediaman Pj (inisial-red) warga Talun Kidul Sumobito. Sebagai pemilik tempat PJ mengakui kalau halaman rumahnya sering kali di gunakan untuk aktivitas oper tangki BBM.
Dari keterangan PJ muncul beberapa nama para pelaku termasuk nama oknum anggota TNI. (Red)
Bersambung…











