Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

BERITA UTAMA

Tonin Apresiasi 700 Purnawirawan AD Tandatangani Surat Penjamin Kivlan Zen

badge-check


					Tonin Apresiasi 700 Purnawirawan AD Tandatangani Surat Penjamin Kivlan Zen Perbesar

Jakarta, RepublikNews – Sedikitnya 700 Purniwirawan Akabri angkatan tahun 1971 dan Abituren AKMIL sepakat berikan penjaminan penangguhan Kivlan Zen. Pernyataan tersebut dikatakan kuasa hukum Tonin Tachta Singarimbun di Aula Soeryadi, Kantor PPAD, Jl. Matraman Raya No. 114 Jakarta Timur, Selasa (16/7/2019).

Tonin mengapresiasi atas kepedulian teman-teman Akabri 1971 dan Abituren AKMIL dalam upaya membebaskan Kivlan Zen.

“Upaya kami akan terus bergulir sejak pra penangkapan hingga sidang Praperadilan, tadi juga sekitar 700 lebih para purnawirawan Akabri dan Abituren Akmil sudah menandatangani surat penjaminan untuk pak Kivlan. “Kata Tonin.

Meski sebelumnya sidang praperadilan yang digelar di PN Jaksel terlihat ketidak-profesionalan hakim Guntur dengan menunda sidang dua pekan kedepan, tertanggal 22 Juli 2019 tanpa memperdulikan batas penahanan 40 hari akan berakhir tanggal 27 Juli nanti.

Tonin juga menilai penyidik Polda Metro Jaya sangat memaksakan berkas kliennya dengan berbagai skenario tuduhan kepemilikan senjata api, serta gembar gembor otak dari rencana pembunuhan 4 jenderal dan 1 orang pemilik lembaga survei.

“Kasus ini kan jelas skenario yang dibuat penyidik maupun polisi agar pak Kivlan tersudutkan hingga dinyatakan bersalah, padahal faktanya mereka telah menyebar kebohongan publik dengan memutar ocehan Iwan Cs.

“Jika dalil kami benar adanya, karena seorang ditangkap, di tetapkan sebagai tersangka dan ditahan dilindungi oleh UU, dan itu tidak ada kewenangan subjektif melanggar administrasi/ prosedur penyidikan, karenp Polisikan sudah profesional. “ujar Tonin. (op/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya

14 Maret 2026 - 22:37 WIB

Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali

8 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil

6 Maret 2026 - 13:09 WIB

PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA

23 Februari 2026 - 23:14 WIB

Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

22 Februari 2026 - 21:50 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!