Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Pelaku Pencabulan Asal Pulorejo Diamankan Satreskrim Polres Jombang

badge-check


					Pelaku Pencabulan Asal Pulorejo Diamankan Satreskrim Polres Jombang Perbesar

Jombang, RepublikNews – Unit Resmob I dan III Sat Reskrim Polres Jombang berhasil mengamankan pemuda yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan bernama Dwi Setiawan (22), asal Jln. P Sudirman, RT/RW 002/005, desa Pulorejo, kecamatan Tembelang, kabupaten Jombang, Rabu (14/08/2019) 21.30 WIB.

Pelaku diamankan petugas setelah melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban (Bunga, Nama Samaran) pada Sabtu, 23 Juni 2018, di Perum Metro, desa Tunggorono, kecamatan Jombang. Pelaku dilaporkan orang tua korban, Jinab (51), asal Jatigedong, kecamatan Ploso, lantaran tidak terima setelah mendengar pengakuan korban, pada 02 Juli 2018.

Kasat Reskrim AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, kronologi kejadian berawal pada Sabtu, 23 Juni 2018 jam 10.30 wib, korban dijemput pelaku Dwi Setiawan di gapuro dusun Jatirowo, desa Jatigedong, kecamatan Ploso, kabupaten Jombang. Setelah bertemu, terlapor dan korban berjalan-jalan di Kota Jombang. Sekanjutnya terlapor mengajak korban ke TKP. Sesampainya di TKP, terlapor mengajak korban masuk ke dalam kamar, kemudian terlapor mendekap korban dari belakang. Selanjutnya teelapor melepas pakaian korban dan melakukan hubungan suami istri.

“Seusai kejadian, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, dan selanjutnya melaporkan ke SPKT Polres Jombang,” tambah AKP Azi.

Tersangka dan barang bukti Visum Et Repertum dibawa ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 293 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun, imbuhnya. (Purbo)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!