Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

PROFIL

Aduan FSPMI Ditindak Lanjuti Komisi A DPRD Tuban.

badge-check


					Aduan FSPMI Ditindak Lanjuti Komisi A DPRD Tuban. Perbesar

Tuban, RepublikNews

Komisi A DPRD Kabupaten Tuban memfasilitasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang menyuarakan aspirasinya lewat unjuk rasa kemarin, Selasa (20/08/2019), dengan Pimpinan CV. Bangun Sejahtera (BS) dan PT. Solusi Bangun Indonesia (SBI) di Ruang Rapat Komisi A DPRD Tuban, Kamis 22/08/2019.

Jabatan Anggota DPRD Kabupaten Tuban periode 2014-2019 akan berakhir pada 24 Agustus 2019 nanti, berarti mediasi ini merupakan mediasi terakhir Komisi A, Meski begitu, Komisi A tetap merespon untuk memfasilitasi FSPMI dalam menyelesaikan tuntutannya kepada CV. BS dan CV. SBI , CV. BS sendiri objek pengerjaannya ada diwilayah PT. SBI, yang mana PT. SBI merupakan peralihan perusahaan dari PT. ISS.

Agung Supriyanto Ketua Komisi A, menyampaikan bahwa yang menjadi tuntutan FSPMI yaitu tentang berkurangnya hak-hak pekerja. Setelah beralihnya PT. ISS ke CV. BSS pemenang tender dari PT. SBI ada tiga hal yang berkurang di antaranya adalah Transport, Uang Makan dan Jaminan Pensiun.

Pimpinan CV. BS, Ali , mengatakan bahwa sifat pekerjaanya adalah sistem borongan. Sehingga dalam anggaran yang diberikan oleh PT. SBI juga terbatas dan diperhitungkan sesuai dengan regulasi yang ada.

“kalau misal selisihnya hanya antara Rp. 10.000 gitu aja saya masih sanggup. Namun ini lebih dari itu , kalau toh misal saya di kasih selisihnya itu, juga langsung akan saya berikan kepada pekerja.” kata Ali.

Dari mediasi tersebut, Prayudi perwakilan dari PT. SBI ini belum bisa memberikan keputusan atas hasil dari mediasi tersebut. Dikatakannya, setelah pertemuan di DPRD ini akan ada Rapat Internal di Kantor PT. SBI untuk membahas permasalahan yang sama. Menurutnya, ada banyak opsi yang akan dibahas nantinya. Sehingga dalam mediasi itu Prayudi belum bisa memastikan atas hak yang di tuntutkan oleh FSPMI.

“Setelah ini kami ada Rapat Internal. Ada banyak opsi yang nanti kita bahas, bisa jadi tuntutan ini nanti disetujui. Dan jika tidak, pastinya juga akan menggunakan opsi lain yang yang bisa jadi lebih baik dari yang di tuntutkan” jlentrehnya.

Sebatas diketahui, Hasil Rapat Internal PT. SBI ini nantinya akan dituangkan dalam Adendum atau Perjanjian Kerja baru antara PT. SBI dengan CV. BS. Kemudian CV. BS nantinya akan mempekerjakan kembali pekerja yang lama dengan nemenuhi hak-hak sebagaimana yang pernah diberikan oleh PT. ISS.(@nt).

Baca Lainnya

Pengurus Persatuan Wartawan Mojokerto (PWM) 2025-2028 Resmi Terbentuk

26 April 2025 - 13:41 WIB

Serdatu Satu Komando Dukung Maryoto Bhirowo – Didik Girnoto

8 September 2024 - 09:50 WIB

Semakin Yakin , Mardinoto terima Formulir B1-KWK dari Nasdem

24 Agustus 2024 - 23:58 WIB

Kapolres Lampung Barat Apresiasi Dedikasi Aipda Poniman Dalam Mengajar Ngaji

18 Agustus 2024 - 11:54 WIB

Business Analytics dalam sudut pandang Transcosmos Commerce di Launching jurusan terbaru Binus Online University

15 Juli 2024 - 00:47 WIB

Trending di POTRET
error: Content is protected !!