Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Rampas HP Perempuan, Enam ABG Diamankan Polisi

badge-check


					Rampas HP Perempuan, Enam ABG Diamankan Polisi Perbesar

Jombang, RepublikNews – Unit Resmob I dan IV Satreskrim Polres Jombang berhasil mengamankan Enam (6) pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan bernama Ferda Armadana alias Dana (19), alamat dusun Blere, desa Sebani, Kecamatan Tarik, Sidoarjo. Moh.Fariz (21), alamat dusun Lengkong, desa Lengkong, kecamatan Mojoanyar, Kota Mojokerto. Moh.Langgeng Aprilianto (20), alamat Dusun Blijo, desa Sebani, kecamatan Tarik, kabupaten Sidoarjo. Rizki Prasetyo Nugroho (19), alamat Desa.Balongrawe Baru, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Moh.Salam Setiawan (19) ,alamat Jl JokoTole II, Kel./Kec. Magersari, Kota Mojokerto, dan Firdaus Dhiya’ Ulhaq (17 th 1 bulan) ,alamat Jl.Sawunggaling Dalam 23D 01/04, Kelurahan Gedongan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Kamis (29/08/2019) 01.30 WIB.

Keenam tersangka diamankan petugas setelah terbukti melakukan aksi perampasan Hp terhadap korban bernama Lidia Suciawan (31), perempuan asal Komplek Pasar Kajase, 01/01, desa Wernas, kecamatan Teminabuan, kabupaten Sorong Selatan pada Senin, 12 Agustus 2019 pukul 18.00 WIB, di Jl. Mayjen Sungkono, dusun Dayu, desa Tunggorono, kecamatan Jombang. Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti Hp Xiomi Redmi note 4 warna silver, dan 1 unit mobil Daihatsu Xenia Nopol W 1502 YI warna putih.

 

Kasat Reskrim AKP Azi Pratas Guspitu menyampaikan, modus pelaku dengan keliling naik mobil Xenia untuk mencari sasaran. Setelah mendapat sasaran, langsung berhenti didepan korban, dan salah satu pelaku pura-pura menanyakan arah jalan ke Mojokerto. Setelah itu salah satu pelaku mendorong korban kedalam mobil. Karena berontak, korban sempat dipukul berkali- kali sebelum Hp berhasil di rampas. Selanjutnya pelaku melarikan diri.

“Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 365 KUHP, tentang Pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun,” imbuh AKP Azi. (Purbo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!