Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

INVESTIGASI

Warga Puri Keluhkan Bau Pabrik Kulit “RNews Layangkan Surat Pengaduan Ke Polres Mojokerto

badge-check


					Warga Puri Keluhkan Bau Pabrik Kulit “RNews Layangkan Surat Pengaduan Ke Polres Mojokerto Perbesar

Mojokerto,RepublikNews – Diduga melakukan usaha pengolahan dengan menggunakan bahan berbahaya dan tidak mengantongi ijin usaha  serta sudah melanggar pasal 135 dan 136 huruf a, b UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan, tempat Pengusaha menjalankan usahanya juga tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Pengusaha kulit dari kecamatan Puri diadukan oleh media RepublikNews ke polres kabupaten Mojokerto,(3/9/19) dan surat pengaduan diterima dengan nomor reg. 131/17.

Berawal dari info masyarakat yang hampir tiap hari merasakan bau yang sangat busuk yang sangat menyengat, tim investigasi Republiknews mendatangi lokasi pengolahan kulit sapi, desa Sumolawang kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto dan benar saja ketika ditelusuri mulai dari aliran pembuangan air yang di alirkan ke area ladang warga, disitu tim merasakan langsung bau yang sangat menyengat dan tumbuhan yang dilewati air bekas pengolahan kulit sapi tersebut pada banyak yang mulai kering dan mati, dugaan tim bahwa pengolahan yang dilakukan saudara mr. A (inisial*red) mulai tahun 2017 itu menggunakan bahan kimia yang berbahaya bagi manusia.

Penelusuran terus dilakukan ke tempat pengolahan dan pecucian disitu tim awak media ditemui langsung oleh mr. A dan orang tuanya selaku pengusaha kulit tersebut, ketika di konfirmasi terkait usahanya itu, mr. A mengatakan bahwa usahanya dimulai dari tahun 2017 dan mendapatkan bahan kulit dari pengusaha yang ada di wilayah Bangsal Mojokerto

Menurut mr.A saat melakukan pencucian dan pengolahannya hanya dengan menggunakan rendaman air kapur supaya bulu yang ada dikulit sapi cepat rontok dan tidak mengakui menggunakan cairan lain selain rendaman air kapur.

Di konfirmasi apakah sudah memiliki surat ijin usaha dari dinas terkait? Mr. A menjawab belum ada,..? Sehingga yang jadi pertanyaan kita semua, surat ijin usahanya aja belum ada kok sudah berani mengedarkan dan menjual produk makanan, sedangkan kita tau sebuah perusahan yang mengolah dan menjual produk makanan harus dalam pengawasan BPOM dan DISPERINDAG setempat.

Pengaduan Masyarakat Puri ke media RepublikNews yang berkantor di perumahan japan raya jln Yudho no 8, dan diteruskan ke Polres Mojokerto, warga masyarakat sekitar tempat pengolahan usaha kulit sapi berharap ada tindakan tegas dari aparat terkait karena sudah meresahkan Masyarakat. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang

8 Februari 2026 - 14:23 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!