Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Sidang Kasus Penganiayaan, Kuasa Hukum Terdakwa Ngotot: Dakwaan JPU Terkesan Kabur

badge-check


					Sidang Kasus Penganiayaan, Kuasa Hukum Terdakwa Ngotot: Dakwaan JPU Terkesan Kabur Perbesar

Surabaya, RepublikNews Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Maxi Sigarlagi SH, MH kembali menggelar sidang dugaan perkara penganiayaan yang melibatkan Christian Novianto sebagai terdakwa diruang sari dua.

Persidangan digelar dengan agenda jaksa membacakan jawaban atas nota pembelaan (pledoi) oleh tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa yang diketuai Wellem Mintarja, Rabu (4/9/2019).

Sebagaimana tuntutan Jaksa (JPU) Pada intinya jaksa penuntut umum tetap pada tuntutannya yakni 2 bulan penjara, yang menyebutkan jika terdakwa Novianto Crhistian terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP.

“Berkaitan adanya perbedaan dokter visum yang ada di surat dakwaan dengan dokter yang dihadirkan dalam fakta persidangan. Dan jaksa mengatakan bahwa itu salah ketik,” ucap Wellem saat membacakan pledoi di ruang Sari 2.

Pada pembelaan sebelumnya , Wellem mengatakan bahwa Jaksa tidak bisa dibenarkan dengan serta merta pada saat persidangan pembuktian untuk merubah. “Dalam pasal 144 KUHAP, sudah diatur jaksa tidak bisa merubah dengan serta merta. Ada tata caranya, ini berarti jaksa tidak cermat, dakwaannya kabur,” tegas Wellem.

Lebih lanjut, Wellem mengharapkan atas bukti-bukti, fakta hukum dan fakta persidangan yang ada selama persidangan berlangsung, bisa dijadikan pertimbangan hakim untuk memutus bebas kliennya.

“Setelah kami beberkan semua bukti, fakta hukum dan fakta persidangan yang berlangsung, kami berharap Majelis Hakim yang mengadili perkara ini bisa memutus seadil-adilnya dengan memutus bebas klien kami,” pungkas Wellem.

Perlu  diketahui, bahwa perkara ini berawal dari perseteruan yang terjadi antara terdakwa dan beberapa warga perumahan. Warga memprotes kebijakan terdakwa yang melarang masuk truk pengangkut scafholding yang dipesan warga.

Terdakwa dituding telah melakukan penganiayaan dengan cara menendang kaki salah satu warga alias Ketua RT Oscarius Wijaya. Maka akhirnya ia dilaporkan oleh warga.

Menurut hasil visum, terdapat luka robek sepanjang 2 cm akibat ulah terdakwa.  Sidang dilanjutkan dua pekan depan dengan agenda putusan  vonis (red’)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!