Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

INVESTIGASI

Warga Ngembeh Dlanggu, Pertanyakan Keabsahan Perijinan Tower PT. BDCS

badge-check


					Warga Ngembeh Dlanggu, Pertanyakan Keabsahan Perijinan Tower PT. BDCS Perbesar

Mojokerto, RepublikNews – Di balik pembangunan tower yang dilakukan PT. Bumen Duta Cipta Sarana yang ada di wilayah Ngembeh kecamatan Dlanggu masih menyisakan beberapa kejanggalan, baik keterangan dan dokumen yang ada,

Seperti salah satu yang diungkapkan anak dari pemilik pondok DARUT TAQWA, gus Mad bahwa selama ada proses pembangunan tower gus mad tidak pernah mengatakan menyetujui terkait adanya pembangunan tower tersebut.

Lanjut pernyataan gus Mad, bahwa pernah didatangi oleh mantan Carik dan seorang wanita menyodorkan blangko kosong untuk ditanda tangani dan mengatakan pula bahwa warga sekitar sudah menyetujui adanya pembangunan tower yang rencana didirikan di sekitar area pondok pesantren.

Pada kenyataan yang ada bahwa ada beberapa warga yang tidak menyetujui adanya pembangunan tower tersebut,sampai warga melakukan demo di balai desa untuk menuntut pembatalan operasional tower tersebut,mereka beralasan bahwa dengan adanya tower yang berdiri di sekitar rumah mereka,akan terjadi dampak yang negatif bagi anak-anak mereka,terutama radiasi atau daya getar pengoperasian tower

Selain itu kembali ke permasalahan dokumen  perijinan, pada hari jum’at tanggal 5/9/19 tim awak media RepublikNews mendatangi polsek Dlanggu untuk konfirmasi leboh lanjut terkait sebelumnya ada pemanggilan secara pribadi terhadap saudara Solikan  44thn selaku kordinator demo di balai desa.

Dalam pemanggilan tersebut Solikan mengatakan bahwa sudah ditunjukan beberapa dokumen perijinan tower oleh kapolsek dlanggu AKP. Airlangga R.Pharmady SE, Menurut Sholikan dalam pemanggilan tersebut kapolsek mengatakan bahwa surat perijinan yang diserahkan ke polsek legalitasnya sudah jelas/lengkap, jadi apabila ada lanjutan pekerjaan terkait tower,maka pihak polsek hanya memantau, polsek intinya tidak memberi ijin ataupun melarang pekerjaan tower tersebut,dan apabila ada warga yang menghalangi pekerjaan tower,maka akan diproses sesuai hukum ungkap Solikan.

Merasa terintimidasi, Solikan langsung menghubungi salah satu tim investigasi dari RepublikNews,maka tim bergegas menuju polsek Dlanggu, tim ditemui langsung oleh kapolsek dan kanit reskrim,dalam pertemuan tersebut kapolsek menunjukan beberapa dokumen yang menyangkut pembangunan tower,meskipun dari dugaan kita ada yang janggal.

Untuk melengkapi keterangan dari beberapa orang yang bertanggung jawab dalam pembangunan tower, leboh lanjut tim awak media mendatangi kelurahan Ngembeh dan langsung ditemui Karsidi selaku kades pada waktu itu,karena saat ini kades sudah cuti untuk ikut pendaftaran calon kades periode selanjutnya.

Dalam konfirmasi terkait dokumen tentang ijin pembangunan tower,karsidi mengatakan bahwa surat-surat sudah lengkap dan sudah memenuhi prosedur,akan tetapi ketika kami meminta untuk melihat,karsidi berdalih surat-surat dibawah kasun,dan berjanji akan menemui ulang pemilik pondok untuk meminta kejelasan dari penyampaian temuan awak media Republiknews,dan berjanji akan memberikan keterangan lagi dalam waktu 1-3 hari. (tim)

Baca Lainnya

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Proyek Pengurukan Lahan di Puri -Mojokerto Tanpa Penanggung Jawab dan K3, Urugan Diduga Tambang Ilegal

15 Desember 2025 - 15:43 WIB

Pencairan Asuransi Jiwa Tanpa Sepengetahuan Debitur, BTN Cabang Mojokerto Diduga Lakukan Maladministrasi

14 November 2025 - 19:11 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!