INVESTIGASI

Warga Ngembeh Dlanggu, Pertanyakan Keabsahan Perijinan Tower PT. BDCS

Mojokerto, RepublikNews – Di balik pembangunan tower yang dilakukan PT. Bumen Duta Cipta Sarana yang ada di wilayah Ngembeh kecamatan Dlanggu masih menyisakan beberapa kejanggalan, baik keterangan dan dokumen yang ada,

Seperti salah satu yang diungkapkan anak dari pemilik pondok DARUT TAQWA, gus Mad bahwa selama ada proses pembangunan tower gus mad tidak pernah mengatakan menyetujui terkait adanya pembangunan tower tersebut.

Lanjut pernyataan gus Mad, bahwa pernah didatangi oleh mantan Carik dan seorang wanita menyodorkan blangko kosong untuk ditanda tangani dan mengatakan pula bahwa warga sekitar sudah menyetujui adanya pembangunan tower yang rencana didirikan di sekitar area pondok pesantren.

Pada kenyataan yang ada bahwa ada beberapa warga yang tidak menyetujui adanya pembangunan tower tersebut,sampai warga melakukan demo di balai desa untuk menuntut pembatalan operasional tower tersebut,mereka beralasan bahwa dengan adanya tower yang berdiri di sekitar rumah mereka,akan terjadi dampak yang negatif bagi anak-anak mereka,terutama radiasi atau daya getar pengoperasian tower

Baca Juga :  Laporan Pencabulan 4 Th Di Nina Bobo'in "Lagi-Lagi Korbannya Gadis Bawah Umur" Terjadi Di Dlanggu Mojokerto

Selain itu kembali ke permasalahan dokumen  perijinan, pada hari jum’at tanggal 5/9/19 tim awak media RepublikNews mendatangi polsek Dlanggu untuk konfirmasi leboh lanjut terkait sebelumnya ada pemanggilan secara pribadi terhadap saudara Solikan  44thn selaku kordinator demo di balai desa.

Dalam pemanggilan tersebut Solikan mengatakan bahwa sudah ditunjukan beberapa dokumen perijinan tower oleh kapolsek dlanggu AKP. Airlangga R.Pharmady SE, Menurut Sholikan dalam pemanggilan tersebut kapolsek mengatakan bahwa surat perijinan yang diserahkan ke polsek legalitasnya sudah jelas/lengkap, jadi apabila ada lanjutan pekerjaan terkait tower,maka pihak polsek hanya memantau, polsek intinya tidak memberi ijin ataupun melarang pekerjaan tower tersebut,dan apabila ada warga yang menghalangi pekerjaan tower,maka akan diproses sesuai hukum ungkap Solikan.

Baca Juga :  Pangdam V/Brawijaya Gelar Kunjungan Kerja ke PT Arwana Mojokerto

Merasa terintimidasi, Solikan langsung menghubungi salah satu tim investigasi dari RepublikNews,maka tim bergegas menuju polsek Dlanggu, tim ditemui langsung oleh kapolsek dan kanit reskrim,dalam pertemuan tersebut kapolsek menunjukan beberapa dokumen yang menyangkut pembangunan tower,meskipun dari dugaan kita ada yang janggal.

Untuk melengkapi keterangan dari beberapa orang yang bertanggung jawab dalam pembangunan tower, leboh lanjut tim awak media mendatangi kelurahan Ngembeh dan langsung ditemui Karsidi selaku kades pada waktu itu,karena saat ini kades sudah cuti untuk ikut pendaftaran calon kades periode selanjutnya.

Dalam konfirmasi terkait dokumen tentang ijin pembangunan tower,karsidi mengatakan bahwa surat-surat sudah lengkap dan sudah memenuhi prosedur,akan tetapi ketika kami meminta untuk melihat,karsidi berdalih surat-surat dibawah kasun,dan berjanji akan menemui ulang pemilik pondok untuk meminta kejelasan dari penyampaian temuan awak media Republiknews,dan berjanji akan memberikan keterangan lagi dalam waktu 1-3 hari. (tim)

Baca Juga :  Gelar Wisuda MTs Nurul Huda Kemantren Tahun Ajaran 2021-2022

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!