HUKRIM

Pengedar dan Pengguna Sabu Diringkus BNNK Tuban.

Tuban, RepublikNews

Seluruh masyarakat Kabupaten Tuban dihimbau untuk melapor jika mendapati atau menjumpai adanya peredaran maupun transaksi Narkoba atau obat-obatan terlarang disekitarnya, kerjasama yang baik dengan masyarakat dan stakeholder lain menjadi kunci keberhasilan pemberantasan Narkoba dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Tuban.

Himbauan itu disampaikan oleh Kepala BNNK Kabupaten Tuban, AKP. I Made Arjana, dalam konferensi pers yang dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban terkait penangkapan 3 orang pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tuban, di Kantor BNNK Tuban, pada Jumat,13/09/2019.

Kronologisnya adalah pada hari selasa , 10/09/2019, anggota Berantas BNNK Tuban mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di Kecamatan Kerek, Tambakboyo, dan sekitarnya.
Informasi dari masyarakat tersebut ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan di Jalan Raya Kerek-Montong dan Tambakboyo-Bancar.

Baca Juga :  Halal Bihalal Digelar Pemkab Tuban, Bupati : Halal Bihalal Merupakan Penyempurnaan Fitrah Manusia.

Di salah satu warung kopi di Jln. Socorejo desa Merkawang, Tambakboyo, dilakukan penangkapan 2 pelaku, yaitu berinisial P dan R. Dari penggeledahan yang dilakukan didapati 2 poket sabu-sabu seberat 0,54 gr dan 0,09 gr dan diamankan satu sepeda motor. Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke kantor BNNK Tuban untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” terang I Made Arjana.

Dari hasil interogasi didapatkan informasi, kedua pelaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang bandar di desa Wolutengah, Kerek ,Tim Berantas BNNK Tuban segera bergerak menuju rumah tersangka berinisial U untuk melakukan penggrebekan , hasilnya didapatkan barang bukti berupa sabu-sabu dengan total berat 2,65 gr yang dikemas pada poket-poket kecil. Selanjutnya, tersangka U dibawa ke kantor BNNK Tuban untuk dilakukan pemeriksaan.
“Setelah dilakukan tes urin, ketiga tersangka positif mengonsumsi sabu-sabu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek Asal Bulak Banteng Diringkus Polisi

Made Arjana juga menerangkan, bahwa tersangka U mengaku menjadi pengguna dan penggedar sejak 6 bulan lalu. Sedangkan barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang di Mojokerto, Jawa Timur.

Pihak BNNK Tuban akan melakukan pendalaman dan pengembangan.
“Saat ini kami tengah melakukan pengembangan memburu seseorang yang menjadi penyalur hingga ke Kabupaten Tuban.” paparnya.

Selain barang bukti berupa sabu, BNNK Tuban juga mengamankan barang bukti lain, yaitu uang tunai sejumlah Rp. 1.761.000 , 1 set alat hisap (bong) , 1 timbangan digital , 6 unit HP , 7 plastik klip kosong ,  1 kardus HP ,  5 alat ciduk , 1 alat pemotong kaca , 1 korek api , 1 obeng kecil , 1 cotton both pembersih pipet , 2 baterai timbangan digital , 3 bukti setoran transfer rekening dengan total Rp.10 juta , serta 2 pistol air shotgun dan tempat isi peluru (gotri).(@nt).

Baca Juga :  Di Duga...SPBU-SPBU Wilayah Tuban Jadi Sarang Mafia Solar

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!