Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai oleh Pemerintah Kabupaten Ngawi

Ngawi, RepublikNews – Pemerintah kabupaten Ngawi melalui Bidang Perekonomian kembali menyelenggarakan kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai pada kamis 12/09/2019. acara ini dibagi di lima kecamatan yaitu kecamatan Sine, Ngrambe, Jogorogo, Kendal dan kecamatan Karanganyar.
Pada hari ini bertempat di aula kecamatan Jogorogo yang dihadiri oleh Kepala Bidang Perekonomian kabupaten Ngawi, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean V Madiun, Kepolisian Resort Ngawi, Kejaksaan Negeri Ngawi dan tamu undangan dari unsur masyarakat.
Sosialisasi ini menghadirkan nara sumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya C Pabean oleh Sri Hamanto Bawono, Ipda. Edi Nuryanto S.H dari Kepolisian Resort Ngawi,dan Agustina dari Kejaksaan Negeri Ngawi. sekitar 150 orang undangan yang hadir dari desa sekecamatan Jogorogo ,staf kecamatan jogorogo dan masyarakat penjual rokok.
Kepala Bidang Perekonomian Kabupaten Ngawi Aries Dewanto dalam sambutanya mengatakan bahwa pengawasan terhadap cukai rokok harus dilakukan dengan ketat, agar tidak terjadi penyalah gunaan seperti kita ketahui bersama bahwa cukai itu merupakan kontribusi yang sangat besar bagi pembangunan jadi perlu adanya sosialisasi terhadap masyarakat yang belum mengetahui fungsi dari adanya cukai, selain itu perlu adanya peran serta masyarakat terhadap pengawasan penyalah gunaan rokok ilegal,”papaarnya.
Sri Hamanto Bawono dari kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun menjelaskan bahwa barang barang tertentu harus dikenakan cukai dan keaslian pita cukai pada saat diidentifikasi dengan cara memperlihatkan bungkus rokok, apabila tidak dilekati pita cukai berarti rokok ilegal dan diperhatikan dengan seksama apakah pita cukainya sesuai tahunya, jenis rokoknya dan apakah yang memproduksi juga sudah sesuai,”tuturnya.
Sementara itu Ipda.Edi Nuryanto,”Dari beberapa kejadian yang masih terkait dengan pelanggaran tentang cukai adalah penangkapan pengedar rokok yang tidak mengindahkan aturan cukai dari hal ini tentu bisa dijadikan pelajaran bagi yang masih mengedarkan rokok polos, pemalsu cukai dan segera melapor bila ada peredaran rokok ilegal dilingkup masyarakat,”himbau Ipda.Edi Nuryanto dari kepolisian resort Ngawi.
Selesai identifikasi keaslian pita cukai dilanjut dengan sesi tanya jawab yang para tamu undangan diberi kesempatan untuk bertanya terkait materi yang telah disampaikan.
Saya berharap pengusaha dan pedagang rokok dikabupaten Ngawi agar mentaati aturan perundang undangan yang berlaku tentang cukai, sehingga rokok yang diproduksi dan dijual menggunakan pita cukai legal atau resmi,tegasnya. (Bima,Nur)