Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Transaksi Pil Dobel L, Pengedar Asal Bejijong Dibekuk Unit Reskrim Polsek Ploso

badge-check


					Transaksi Pil Dobel L, Pengedar Asal Bejijong Dibekuk Unit Reskrim Polsek Ploso Perbesar

Jombang, RepublikNews – Jajaran Unit Reskrim Polsek Ploso berhasil mengamankan tersangka pengedar narkoba jenis pil dobel L bernama Anugerah Imam Trisakti (22), asal dusun Kedungwulan, RT/RW 02/01, desa Bejijong, kecamatan Trowulan, kabupaten Mojokerto. Sabtu, 5 Oktober 2019, pukul 22.30 WIB.

Tersangka dibekuk petugas di halaman Indomart Jl. Raya Ploso Babat, desa Losari, kecamatan Ploso, kabupaten Jombang saat sedang transaksi. Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 20 butir pil dobel L, uang tunai Rp 40.000,00, dan sebuah Hp merk Oppo A3 warna hitam.

AKP H. Sutikno, Kapolsek Ploso menyampaikan penankapan tersangka AIT berdasarkan informasi dari masyarakat di sekitar TKP. Selanjutnya pada Sabtu, 05 Oktober 2019 sekira pukul 22.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Ploso melakukan pengintaian serta undercover di lokasi Indomart Ds. Losari Kec. Ploso Kab. Jombang.

Sekitar pukul 22.30 wib, ada seorang laki-laki dicurigai sedang transaksi narkoba, lalu Unit Reskrim Polsek Ploso yang dipimpin Kanit Reskrim mengamankan serta melakukan penggeledahan terhadap seorang laki laki dan perempuan yang diduga membawa narkoba jenis Pil Double L.

“Setelah dilakukan intrograsi, tersangka mengakui bahwa barang narkoba jenis pil double L sejumlah 20 ( dua puluh ) butir dan uang hasil penjualan adalah miliknya,” tambah Kapolsek.

Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Ploso guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, imbuhnya. (Purbo)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!