Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Barang Bukti dari 140 Perkara  Dimusnahkan.

badge-check


					Barang Bukti dari 140 Perkara  Dimusnahkan. Perbesar

Tuban, RepublikNews

Bertempat di halaman kantor Kejari Kabupaten Tuban , Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban bersama Polres, Pengadilan Negeri (PN), Dinas Kesehatan, dan BNNK Tuban memusnahkan ribuan barang sitaan dari tindak kejahatan , pada Senin , 07/10/2019.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri 2.012 butir pil karnopen, 7.172 butir pil dobel L , 63.379 gram sabu-sabu, 3,6 gram ganja kering, 488 botol berisi 732 liter arak , 19 buah panci besar , 35 buah gendung , 4 kardus berisi ratusan obat ilegal dan kadaluarsa berbagai merk serta puluhan barang bukti lainnya.

Barang bukti hasil kejahatan itu meliputi ribuan pil koplo dan puluhan gram sabu-sabu yang dimusnahkan dengan cara digodok atau dimasukkan ke dalam air mendidih. Kemudian barang bukti lainnya sebanyak 4 kardus berisi ratusan obat ilegal dan kadaluarsa berbagai merk dihanguskan dengan cara dibakar , belasan perangkat produksi miras dihancurkan dengan cara dipotong dan digilas menggunakan alat penghancur. Sementara ratusan liter arak siap edar digilas dengan mesin penggiling.

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejari Tuban Hendra menjelaskan, ribuan barang sitaan yang dimusnahkan berasal dari 140 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Rinciannya, 53 kasus narkotika dan 87 perkara pidana umum. Seperti penganiayaan, pencurian, perjudian, dan kasus tindak pidana umum lainnya.

“Ribuan pil koplo jenis narkotika kita musnahkan dengan cara direbus, sedangkan berbagai jenis senjata tajam, sebagian BB lainnya dibakar dan alat produksi miras kita hancurkan dengan dipotong,” ujar Hendra usai kegiatan pemusnahan.

Kajari Tuban Mustofa mengatakan, pemusnahan barang bukti berbagai kasus narkotika dan tindak pidana umum itu berdasarkan putusan PN Tuban. Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan selama periode Oktober 2018 hingga Agustus 2019.

“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan PN Tuban. Sebagian BB lainnya sudah dimusnahkan di Polres dan di Polda.” terang Kajari.(@nt).

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!