Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026 Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia

PERISTIWA

Surat Panggilan dan Surat Perintah Penangkapan Bea Cukai Banyuwangi Dipertanyakan

badge-check


					Surat Panggilan dan Surat Perintah Penangkapan Bea Cukai Banyuwangi Dipertanyakan Perbesar

Banyuwangi, RepublikNews – Keluarnya surat penangkapan yang dilakukan oleh Bea Cukai Banyuwangi pada tanggal 08 Oktober 2019 kepada M. Ajib Rosidi diduga cacat hukum.

Pasalnya, surat yang dikeluarkan oleh Bea Cukai Banyuwangi diduga tidak sesuai dengan teknis dan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia dan terkesan mencari cari

Keluarnya surat perintah penangkapan nomor SP KOP 01/WBC. 12/KKP. MP.06/PPNS/2019 yang dikuarkan per tanggal  08 Oktober 2019 bersamaan dengan keluarnya surat panggilan terhadap M.Ajin Rosidi

Hasil pantauan dilapangan Republiknews diberbagai sumber mengatakan meski pihak yang dipanggil baik lisan maupun tertulis selalu datang, kenapa Bea Cukai Banyuwangi nekat mengeluarkan surat penangkapan.

“Memang aneh, orang sudah datang sesuai surat panggilan sebagai saksi, langsung dijadikan tersangka dan langsung ditahan kok  suratnya berbunyi ditangkap. Anehkan hukum gaya koboi, apa berita acara hukum mereka model gitu atau hanya oknum mereka untuk melakukan “cara aneh” yang mengatasnamakan hukum,” kata Hayatul makin ketika didatangi Republiknews di Villa Guyu.(10/10/2019)

Hayatul Makin, Keluarga dari AR saat ditanya pendapatnya tentang kejadian aneh “kontorversi” yang ditemukan wartawan dia hanya tersenyum tidak mau mnjawab.”utk sementara no coment lah, kalau menurut sampean(kamu) ada yg aneh aneh itu kenyataannya sperti itu,” katanya.

Masih menurut Hayatul Makin, ini bukan katanya atau muatan kepentingan, saya tau dan saya penerima suratnya dan saya menjadi saksi langsung kejadian perkejadian adanya upaya “cara aneh” yang dilakukan oleh oknum kepada seseorang dengan menggunakan tameng hukum.

Sementara hingga berita ini ditayangkan, pihak Bea Cukai Banyuwangi tidak memberikan jawaban saat Republiknews menghubungi melalui whatsapp. (narto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng

28 April 2026 - 20:34 WIB

Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

31 Maret 2026 - 11:45 WIB

Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

22 Februari 2026 - 21:50 WIB

CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

18 Februari 2026 - 15:23 WIB

Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang

8 Februari 2026 - 14:23 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!