Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

INVESTIGASI

PT. Sagraha Diduga Tidak Memiliki Ijin Pengelolaan Limbah Medis

badge-check


					PT. Sagraha Diduga Tidak Memiliki Ijin Pengelolaan Limbah Medis Perbesar

Banyuwangi, RepublikNews – Pengangkutan limbah medis yang dilakukan oleh PT Sagraha di duga  menyalahi aturan dan melanggar ketentuan dari Permen LH No 56 Th 2015 tentang tata cara dan persyaratan tehnis pengelolaan limbah dari faskes.

Mengingat dalam pengangkutan limbah medis PT Sagraha Satya Sawahita diduga tidak memiliki ijin hanya memiliki ijin pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari UPT Pelayanan Perijinan Terpadu Provinsi Jawa Timur berdasarkan surat permohonan pada tanggal 29 Juli 2016 dengan Nomor 060/SK/SSS/BWI/VII/16,surat Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi pada tanggal 12 Oktober 2016 dengan Nomor 660/12356/207.1/2016.

perijinan di Kabupaten Banyuwangi berdasarkan Putusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi dengan Nomor 503/2224Kep/429.208/2014 tentang ijin Lingkungan Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 oleh PT Sagraha Satya Sawahita.

Direktur RSUD Genteng Dr Taufik Hidayat yang limbah medisnya di angkut oleh PT Sagraha saat di konfirmasi oleh awak media mengatakan bahwasanya pengelolaan dilakukan PT Sagraha sebagai Transforter pengambilan limbah.

“Kalau masalah limbah yang memgambil itu PT Sagraha kerjasama Tripartid jadi PT Sagraha hanya mengambil limbah setelah diambil itu bukan tanggung jawab Rumah sakit sesuai perjanjian kita,” paparnya.

padahal dalam surat ijin yang di terbitkan oleh UPT pelayanan Perijinan Terpadu provinsi Jawa Timur dan dari Putusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Banyuwangi tidak terdapat ijin pengangkutan Limbah Medis.

Awak media mendatangi Kantor PT Sagraha Satya Sawahita jalan Yos Sudarso No 56 Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi 8/10/19.

awak media tidak dapat menemui Direktur PT Sagraha hanya staf yang ada di kantor yang sepertinya tidak ramah dengan kehadiran awak media yang hendak konfirmasi terkait sistem pengangkutan limbah medis beserta perijinanya.

“sebentar saya telpon dulu pak, Atasan saya tidak ada pak lagi keluar ,” jawabnya singkat dari ruang kantor yang berada di atas sementara awak media berada di bawah.

Seperti tidak ada kesan yang baik dengan kehadiran awak media yang hendak konfirmasi langsung kembali masuk ke ruanganya.(Ris/Nar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang

8 Februari 2026 - 14:23 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!