Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Unit Reskrim Polsek Mojoagung Meringkus Pengedar Narkoba Asal Pakis

badge-check


					Unit Reskrim Polsek Mojoagung Meringkus Pengedar Narkoba Asal Pakis Perbesar

Jombang, RepublikNews – Unit Reskrim Polsek Mojoagung berhasil meringkus pengedar narkoba jenis sabu-sabu bernama Deri Anggie Setyawan Alias Gendot (26), asal dusun Bancang, RT/RW 02/03, desa Pakis, kecamatan Trowulan, kabupaten Mojokerto, Sabtu ((19/10/2019).

Tersangka Gendot diringkus petugas disebuah rumah di desa Kedunglumpang, kecamatan Mojoagung beserta barang bukti 1 buah helm merk INK warna Hitam, 1 Hp merk Oppo type A5S warna merah, 4 plastik klip sabu paket Supra dengan berat kotor 2,52 gram, serta 4 plastik klip sabu paket hemat dengan berat kotor 1,30 gram.

Kapolsek Kompol Paidi, Spd, mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di dusun Kedunglumpang RT/RW 03/04, desa Kedunglumpang, kecamatan Mojoagung, ada terlapor Deri Alias Gendot memiliki, menyimpan, atau membawa dan menggunakan Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. Selanjutnya Anggota Reskrim Polsek Mojoagung dipimpin kanit Reskrim melaksanakan penyelidikan.

“Saat dilakukan penggerebekan, terlapor sedang berada di dalam kamar dan terlihat mencurigakan. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Saat penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti 1 buah helm Merk INK warna merah yang berisi 4 klip plastik paket supra sabu dengan berat kotor 2,52 gram, 4 klip plastik paket hemat sabu dengan berat kotor 1,30 gram, saat itu helm berada di sebelah kanan tersangka. Jumlah sabu secara keseluruhan dengan berat kotor 3,82 gram. Selain itu, petugas juga menyita 1 unit hp merk oppo A5s warna merah saat itu berada di depan tersangka,” tambah Kapolsek.

Tersangka dan barang bukti di amankan di polsek Mojoagung guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 114 (1) Jo pasal 112 (1) Jo pasal 127 (1) huruf a UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Purbo)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!