Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Residivis Dihadiahi Timah Panas Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang

badge-check


					Residivis Dihadiahi Timah Panas Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang Perbesar

Jombang, RepublikNews – Unit Resmob I dan IV Satreskrim Polres Jombang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) bernama Ari Sunaryo Bin Iwan (34), alamat Perum Pinang Griya Permai, Gang Garuda No 17, desa Pinang Griya, kecamatan Cileduk, kabupaten Cirebon, Propinsi Jawa Barat, Senin (21/10/2019).

Pelaku yang melancarkan aksinya dirumah korban M. Rosyefa Anmri (28), asal Pamekasan yang tinggal di Desa Brodot, kecamatan Bandarkedungmulyo, pada Rabu, 11 September 2019 jam 05.30 Wib, diringkus petugas di Jl. Pepaya, Gang Masjid, dusun Pelem, desa Pelem, kecamatan Kertosono, kabupaten Nganjuk, sekitar pukul 22.00 wib. Dari penangkapan pelaku, petugas menyita barang bukti 1 Buah Hp merk Meizu M5 Note warna Gray, dan 1 buah Doosbook Hp merk Meizu M5 Note.

Kasat Reskrim AKP Azi Pratas Guspitu menyampaikan, modus Pelaku dengan berjalan kaki masuk ke desa-desa untuk mencari rumah/sasaran, tiba di TKP pelaku memanjat dinding sebelah rumah korban melalui atas rumah tingkat. Selanjutnya masuk ke teras tingkat rumah kemudian masuk melalui jendela. Dalam aksinya, pelaku menggondolel 1 buah HP Merk Meizu M5 Note, dan 1 buah dompet yang berisikan KTP, ATM Bank Jatim, dan STNKB Sepeda Motor Yamaha MX atas nama pelapor. Akibat kejadian pencurian tersebut, korban menderita kerugian materiil sebesar Rp. 3.000.000.

Setelah dilakukan introgasi, pelaku merupakan Residivis kasus 363 (CURAT) antar kota di Provinsi Jawa Timur, diantaranya :
– Tahun 2014 ditahan di LP Kediri kasus CURAT (Pencurian HP modus bobol rumah)
– Tahun 2017 ditahan di LP Nganjuk, kasus Curat HP (bobol rumah)
– Tahun 2018 ditahan di LP Jombang terkait kasus Pencurian HP (363/Curat)

“Karena tersangka berusaha melawan dan melarikan diri saat dilakukan penangkapan, maka Anggota Resmob melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki kanan pelaku dengan tembakan. Tersangka melanggar pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun,” tegas AKP Azi. (Purbo)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!