Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

INVESTIGASI

Camat Kirim Surat, Dinas Pengairan Belum Lakukan Tindakan

badge-check


					Camat Kirim Surat, Dinas Pengairan Belum Lakukan Tindakan Perbesar

Banyuwangi,RepublikNews – Ketegasan dan kesigapan petugas dari Pengairan Banyuwangi dalam menangani persoalan warga gang Sawo, Rogojampi dengan pemilik  toko handphone Hacom dipertanyakan Pasalnya, hingga kini bangunan yang menyalahi sepadan sungai belum ditindak oleh pihak pihak terkait

Berdasarkan surat No.503/1532/429. 106/2019. Tentang rekomendasi memasang kisi kisi diatas Avour Rejeng, pemilik toko dianggap melanggar ketentuan yang direkomendasikan.

Camat Rogojampi, Nanik Machrufi SP, MSi menjelaskan dalam surat pengiriman laporan hasil tinjau lapang pembangunan kisi kisi Avour dengan nomoro surat 503 / 3016 /419.507 / 2019 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pengairan Banyuwangi berbunyi

“Kami mohon dengan hormat kepada Bapak Kepala Dinas Pengairan Banyuwangi untuk tinjau lapang dan dilakukan pembongkaran sesuai dengan permintaan Masyarakat Dusun Maduran, bahwa dilokasi tersebut adalah pusat penyebab banjir,”.

H. Adit, salah satu warga sekitar memaparkan pada awak media

“kita akan terus berusaha dan berupaya meminta kepada pihak terkait agar mengembalikan apa yang sudah dibangun HACOM dikembalikan seperti semula, kami masih trauma akan kejadian banjir dan meluapnya air sungai dikarenakan penyempitan di kiri dan kanan aliran sungai,”.

Masih menurut H. adit, saya sendiri sudah pernah berkomunikasi via whatsapp dengan Kepala Dinas PU perihal penolakan tersebut dan dijawab akan mengecek langsung dilapangan juga bilamana ada ketidak cocokan dengan ijinnya maka akan dikembalikan sesuai rekom.

Ditempat terpisah, Hadi salah satu staf Kecamatan menjelaskan pada awak media mengatakan,”Pihak Kecamatan Sudah mengirim surat ke Dinas Pengairan mas, seharusnya sudah ada tindakan karena sudah satu minggu,”.

Kabid PU Pengairan, Doni Arsila Sofyan pada saat dihubungi melalui whatsapp tidak menjawab hingga berita ini ditayangkan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang

8 Februari 2026 - 14:23 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!