Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Pengedar Pil Dobel L Diringkus Unit Reskrim Polsek Diwek

badge-check


					Pengedar Pil Dobel L Diringkus Unit Reskrim Polsek Diwek Perbesar

Jombang, RepublikNews – Pengedar Narkoba jenis pil dobel L bernama Dadang Irawan (24), asal Dusun Bakalan, RT/RW 07/02, Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro, kabupaten Jombang, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Diwek, Kamis (31/10/2019).

Tersangka diamankan petugas dirumahnya usai mendapat informasi dari saksi yang ditangkap sebelumnya. Dari penangkapan saksi dan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 76 butir pil dobel L yang dibungkus kertas rokok, 1 bekas bungkus rokok merk Grendel, serta uang tunai Rp 100.000, hasil penjualan.

Kapolsek Diwek, AKP Ach. Chairuddin mengatakan penangkapan tersangka Dadang berawal dari pengakuan saksi Rahmad Yanuardi (19), asal Dusun Sanan, Desa Putin, Kecamatan Diwek yang diamankan petugas di Placemen PG Cukir dengan membawa 46 butir pil dobel L. Dari keterangan saksi, pil haram tersebut dibeli dari tersangka Dadang Irawan. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 30 butir pil dobel L terbungkus kertas rokok yang disimpan dalam saku celana.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Diwek guna proses lebih lanjut. Tersangka terbukti melanggar pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” tambah Kapolsek. (Pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!