Menu

Mode Gelap
MPIR Jombang Jadikan Momentum HPN 2026, Sebagai Tapak Tilas Kebangkitan Pers untuk Sosial Kontrol Kebijakan Pemerintah Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang Negara Turun Tangan, Satgas Saber Kawal Harga Pangan Jelang Imlek, Ramadhan, dan Idul Fitri 2026 OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

BERITA UTAMA

EKSEKUSI LAHAN DAN RUMAH DI JLN KEPITING BANYUWANGI RICUH

badge-check


					EKSEKUSI LAHAN DAN RUMAH DI JLN KEPITING BANYUWANGI RICUH Perbesar

BANYUWANGI REPUBLIK NEWS, Eksekusi lahan dan rumah milik warga di jalan kepiting kelurahan tukang kayu , banyuwangi berlangsung ricuh, ratusan warga yang merasa memiliki rumah berusaha menghadang aparat keamanan dan juru sita dari pengadilan negeri  (PN) banyuwangi (13/11/2019) .

Tidak hanya itu , bahkan dua eskavator penghancur bangunan sempat di paksa mundur  oleh warga , tak hayal , salah satu pengemudi eskavator ikut dilempari batu, telur busuk dan juga kotoran ternak, hingga membuat salah satu kaca depan eskavator pecah kena hantaman batu.

Kami ini rakyat, dulu kita belinya pakai uang, kita punya bukti pembelian dan petok D dari pak suwarso ( ahli waris) teriak salah satu warga kepada polisi.

Amsani (63) yang rumahnya ikut akan di gusur juga menyebut, jika dirinya dulu membeli sebidang tanah seluas 10 x10 meter kepada suwarso seharga rp. 9 juta tahun  1994.” kata Amsani.

Abdul Makki , warga lainnya menambahkan, saya beli tanah juga sama pak Suwarso, buktinya itu petok D dan bukti pembelian tanahnya masih saya simpan,” terangnya.

Sementara di tempat lain  juru sita pengadilan negeri banyuwangi, Sunardi  sa’at di temui awak media mengatakan , bahwa  eksekusi lahan ini berdasarkan putusan pengadilan tinggi (PT) tertanggal 30 oktober  dan pengadilan negeri banyuwangi, sementara lahan yang akan di eksekusi seluas  2,4 hektar yang di tempati oleh 45 kepala keluarga, kami di sini hanya melaksanakan putusan pengadilan ,” jelas Sunardi.

Eksekusi itu dilakukan oleh pengadilan negeri banyuwangi, tanah hak milik itu di menangkan oleh  RM Suwoyo Alias Gatot, sesuai dengan putusan MA tanggal 26 agustus 1999 nomor 2017  K./ PDT/1996 jo putusan pengadilan tinggi Jawa timur 30 oktober 1995  no 419/PDT/ 1995/ PT. SBY Jo putusan pengadilan negeri tanggal 15 Desember 1994 nomor 45/ PDT . G/1994/PN. BWI,” pungkasnya.

Meskipun mengalami berbagai aksi penolakan ,  hingga pukul 16.00 wib proses eksekusi lahan seluas 2,4 hektar ini terus berjalan.

Imam, salah satu warga yang menunggu rumahnya di gusur memilih lekas membungkar sendiri, selain bisa mengevakuasi barang pribadi, mereka juga mengamankan material rumah seperti, genteng, pintu jendela, kabel dan kayu di seluruh rumah, siapa tahu nanti bisa untuk membangun rumah kembali,” katanya kepada awak media. (Adi)

Baca Lainnya

Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang

8 Februari 2026 - 14:23 WIB

Negara Turun Tangan, Satgas Saber Kawal Harga Pangan Jelang Imlek, Ramadhan, dan Idul Fitri 2026

5 Februari 2026 - 15:42 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!