Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Berhasi Amankan Diduga Pelaku Pencabulan .Terhadap Anak di Bawah Umur .Polsek Bukit Sawa  Polres Tangamus.

badge-check


					Berhasi Amankan Diduga Pelaku Pencabulan .Terhadap Anak di Bawah Umur .Polsek Bukit Sawa  Polres Tangamus. Perbesar

Tanggamus, RepublikNews

Polsek Pematang Sawa Polres Tanggamus menangkap pria 47 tahun berinsial PA atas persangkaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur terhadap korban berinisal VA (10) warga Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus.

Pelaku merupakan warga KedatonBandar Lampung ditangkap ditempat persembunyiannya di Blora Jawa Tengah bersama tim gabungan Polsek Pematang Sawa dan Resmob Polres Blora pimpinan Aipda Iwan Nugroho.

Kapolsek Pematang Sawa Polres Tanggamus Ipda Ridwansyah, SH mengungkapkan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan ayah dan ibu kandung korban tertanggal 1 November 2019.

“Kemudian kami melakukan penyelidikan ternyata pelaku telah melarikan diri. Beberapa hari lalu, kami bergerak dan dibackup Polres Blora Jateng, pelaku berhasil ditangkap saat berada di rumah kerabatnya di Blora, pada Selasa 13/11/2019 pada  pukul 01.00 Wib,” ungkap Ipda Ridwansyah mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Kamis 14/11/2019.

Ipda Ridwansyah menjelaskan, sebelum kejadian pada Jumat, 18 Oktober 2019 pukul 15.00 Wib, pelaku mengajak korban untuk mandi ke pantai Guring, disana pelaku melakukan kejahatan tersebut. Korban tidak berani melawan, karena takut.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan memberitahukan kepada ibunya, selanjutnya bersama ayah kandung korban melaporkan ke Polsek Pematang Sawa Polres Tanggamus, pada Jumat, 1 November 2019,” jelasnya.

Saat ini tersangka telah tiba dan diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadapnya dipersangkakan pasal 81 juncto pasal 76 D dan pasal 82 juncto 76 E nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dan kekerasan serta persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Karena tersangkanya terkait keluarga dengan korban, maka ancaman hukumannya ditambah 1/3 yang membuat tersangka diancam dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

Sementara PA, dalam keterangannya mengakui semua perbuatannya, selama 2 kali yakni pada Jumat, 18 Oktober 2019 di Pantai Guring dan Sabtu, 19 Oktober 2019 di dalam mobil di Jalan Pekon Betung.

“Dua kali di Pematang Sawa, pertama di pantai dan kedua di mobil. Saat itu ibu kandungnya di rumah neneknya,” kata pria berbadan besar itu kepada penyidik.

Disinggung, kenapa tega mencabuli putri tirinya itu, PA mengatakan bahwa dia merasa kesal terhadap istrinya yang merupakan ibu kandung korban, karena sering menolak berhubungan suami istri.

“Sering tidak dikasih sama istri saya, jadi saya merasa kesal dan melampiaskan kepada korban,” ucapnya.(Nur).

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!