Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Mencuri Hp dan Aniaya Penjaga Counter, Warga Tuban Diamankan Polisi

badge-check


					Mencuri Hp dan Aniaya Penjaga Counter, Warga Tuban Diamankan Polisi Perbesar

Jombang, RepublikNews – Petugas kepolisian Polsek Diwek dengan dibantu warga desa Jatipelem, kecamatan Diwek, kabupaten Jombang, berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan (Curas) bernama Shohibul Ma’ali (34), asal dusun Krajan, RT/RW 14/07, desa Lajo Kidul, kecamatan Singgahan, kabupaten Tuban, Sabtu (19/11/2019), 12.00 wib.

Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 unit Hp milik korban, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam Nopol S 2566 EZ milik tersangka, serta visum luka korban.

AKP Achmad Chairuddin, Kapolsek Diwek menyampaikan kronologi berawal saat korban Yulia (Penjaga Counter_red), warga Perak, sedang jaga sendirian, dan kebetulan situasi dalam keadaan sepi. Tiba-tiba pelaku datang yang mengendarai motor vixion langsung masuk counter dan langsung mendorong serta mencekik leher korban sambil menodongkan pisau dapur. Saat korban teriak, mulut korban dibekap tangan pelaku.

“Selanjutnya pelaku mengambil Hp korban dan berusaha membuka etalase, namun warga keburu datang dan pelaku melarikan diri sampai motor pelaku tertinggal di TKP. Seketika warga bersama petugas yang sedang patroli mengejar dan berhasil mengamankan pelaku,” tambah Kapolsek.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Diwek guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (Pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!