Satnarkoba Polres Lambar Ciduk Pelaku Penyalah Guna Narkotika Jenis Extasi

Lampung Barat, RepublikNews – Jajaran Satnarkoba Polres Lampung Barat berhasil menangkap 2 pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Ecstasy di Pekon Bandar Baru, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung.
Kasat Narkoba Iptu Junaidi mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi,S.IK.,M.H. Menerangkan, Kedua pelaku yang kita tangkap Nopal Juanda, (30), warga Pekon Balam, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat. Dan Bahran (34), warga Desa Sukajaya, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten Oku Selatan, Provinsi Sumatera Selatan,”terang Kasat Narkoba Kamis 21/11/2019.
Kedua pelaku kita tangkap pada Rabu (20/11/2019), sekira pukul 07.30 Wib, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku sering membeli narkoba jenis exctacy diwilayah Kabupaten Oku Selatan, Provinsi sumsel.
Dari info tersebut anggota kami langsung melakukan penyelidikan di perbatasan hingga berhasil menangkap kedua pelaku saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis exctacy. Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Polres Lambar guna pemeriksaan lebih lanjut,”jelas Kasat Narkoba.(Mat)