Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

INVESTIGASI

KRAK Desak RRI Berikan Legalitas Pemukiman Pensiunan RRI

badge-check


					KRAK Desak RRI Berikan Legalitas Pemukiman Pensiunan RRI Perbesar

PALU, REPUBLIKNEWS – Dugaan praktek juali-beli tanah negara diatas alas hak sertifikat hak pakai LPP RRI Palu dan dugaan pengaburan asset tanah/bangunan dalam lingkup pengelolaan LPP RRI Palu, mendapat kecaman dari Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Sekretariat Wilayah (Setwil) Sulawesi Tengah.

Kecaman itu disampaikan langsung Ketua FPII Setwil Sulawesi Tengah Irfan Denny Pontoh,”Kita mengecam jika benar terjadi jual beli asset tanah negara dan tindakan pengaburan asset negara yang dikelola RRI Palu,” kata Irfan, Kamis siang dikota Palu (19/12/2019), seraya menegaskan komitmennya untuk mengurai tuntas dugaan kejahatan tersebut.

Bukti keseriusan untuk membuka secara transparan dugaan kasus jual beli tanah negara dan pengaburan asset negara, FPII Setwil Sulteng kemudian telah menggandeng lembaga anti korupsi, yakni Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng.

Tidak tanggung-tanggung, kamis siang (19/12/2019) Koordinator KRAK Sulteng Harsono Bereki bersama Sekretaris KRAK Abd. Salam Adam langsung meninjau lokasi areal asset tanah negara seluas 6000 M2 di kawasan Buminyiur Palu, yang beberpa kapling diantaranya telah diperjual belikan secara sepihak, Ketua dan Sekretaris KRAK Sulteng itu juga melihat langsung sejumlah asset bangunan yang diduga telah dikaburkan sebagai asset negara.

“Selain soal terjadinya dugaan kejahatan jual beli tanah negara dan pengaburan asset tanah dan bangunan, kami mendesak agar RRI membantu untuk memberikan legalitas pemukiman bagi para pensiunan RRI” tegas Harsono Bereki saat mewawancarai sejumlah warga dikawasan setempat.

Ditempat yang sama, Ketua Divisi Advokasi FPII Setwil Sulteng M.Ridwan, SH mengatakan, pihaknya akan mengurai asal usul tanah dan bangunan dikawasan tersebut, termasuk akan melakukan kajian terkait legalitas sertifikat hak pakai yang dijadikan alas hak LPP RRI dalam mengelola areal tsb.

“Kita akan lakukan kajian soal asal usul tanah dan bangunan, termasuk soal legalitas sertifikat hak pakai an. RRI Palu,” ujar Ridwan. (nur)

Sumber : FPII Setwil Sulteng /Deputi Jaringan Presidium FPII

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang

8 Februari 2026 - 14:23 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!