Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

INVESTIGASI

KRAK Desak RRI Berikan Legalitas Pemukiman Pensiunan RRI

badge-check


					KRAK Desak RRI Berikan Legalitas Pemukiman Pensiunan RRI Perbesar

PALU, REPUBLIKNEWS – Dugaan praktek juali-beli tanah negara diatas alas hak sertifikat hak pakai LPP RRI Palu dan dugaan pengaburan asset tanah/bangunan dalam lingkup pengelolaan LPP RRI Palu, mendapat kecaman dari Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Sekretariat Wilayah (Setwil) Sulawesi Tengah.

Kecaman itu disampaikan langsung Ketua FPII Setwil Sulawesi Tengah Irfan Denny Pontoh,”Kita mengecam jika benar terjadi jual beli asset tanah negara dan tindakan pengaburan asset negara yang dikelola RRI Palu,” kata Irfan, Kamis siang dikota Palu (19/12/2019), seraya menegaskan komitmennya untuk mengurai tuntas dugaan kejahatan tersebut.

Bukti keseriusan untuk membuka secara transparan dugaan kasus jual beli tanah negara dan pengaburan asset negara, FPII Setwil Sulteng kemudian telah menggandeng lembaga anti korupsi, yakni Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng.

Tidak tanggung-tanggung, kamis siang (19/12/2019) Koordinator KRAK Sulteng Harsono Bereki bersama Sekretaris KRAK Abd. Salam Adam langsung meninjau lokasi areal asset tanah negara seluas 6000 M2 di kawasan Buminyiur Palu, yang beberpa kapling diantaranya telah diperjual belikan secara sepihak, Ketua dan Sekretaris KRAK Sulteng itu juga melihat langsung sejumlah asset bangunan yang diduga telah dikaburkan sebagai asset negara.

“Selain soal terjadinya dugaan kejahatan jual beli tanah negara dan pengaburan asset tanah dan bangunan, kami mendesak agar RRI membantu untuk memberikan legalitas pemukiman bagi para pensiunan RRI” tegas Harsono Bereki saat mewawancarai sejumlah warga dikawasan setempat.

Ditempat yang sama, Ketua Divisi Advokasi FPII Setwil Sulteng M.Ridwan, SH mengatakan, pihaknya akan mengurai asal usul tanah dan bangunan dikawasan tersebut, termasuk akan melakukan kajian terkait legalitas sertifikat hak pakai yang dijadikan alas hak LPP RRI dalam mengelola areal tsb.

“Kita akan lakukan kajian soal asal usul tanah dan bangunan, termasuk soal legalitas sertifikat hak pakai an. RRI Palu,” ujar Ridwan. (nur)

Sumber : FPII Setwil Sulteng /Deputi Jaringan Presidium FPII

Baca Lainnya

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Proyek Pengurukan Lahan di Puri -Mojokerto Tanpa Penanggung Jawab dan K3, Urugan Diduga Tambang Ilegal

15 Desember 2025 - 15:43 WIB

Pencairan Asuransi Jiwa Tanpa Sepengetahuan Debitur, BTN Cabang Mojokerto Diduga Lakukan Maladministrasi

14 November 2025 - 19:11 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!