Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

PERISTIWA

Nomor Antrian Ganda Dalam Sidang Di PA Surabaya “Rugikan Kuasa Hukum Nor Afifatur SH” dari Advokasi Tuty Laremba.SH & Patner

badge-check


					Nomor Antrian Ganda Dalam Sidang Di PA Surabaya “Rugikan Kuasa Hukum Nor Afifatur SH” dari Advokasi Tuty Laremba.SH & Patner Perbesar

Surabaya,RNews – Berdasarkan SK KMA No.026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan disebutkan
Pelayanan Persidangan, Sidang Pengadilan dimulai pada jam 9.00. Dalam hal sidang tertunda pelaksanaannya, maka pengadilan akan memberikan informasi mengenai alasan penundaan kepada para pencari keadilan maupun masyarakat umum.

Pemanggilan para pihak dapat dilakukan dengan cara pemanggilan para pihak oleh Petugas Pengadilan agar masuk ke ruang sidang untuk pemeriksaan perkara berdasarkan sistem antrian; atau pemanggilan para pihak oleh Petugas Pengadilan dimana Pemeriksaan perkara dilakukan berdasarkan sistem antrian.

Mengacu pada SK KMA Nomor 144/KMA/SK/III/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan; SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Pengadilan, Kuasa hukum Nor Afifatur Ramawati. SH dari kantor hukum Tuty Laremba SH & Patner bersama team yang datang mendampingi kliennya dalam perkara di Pengadilan Agama Surabaya merasa sangat kecewa.

Pasalnya, dalam perkara nomor :6125/Pdt.G/2018/PA.Sby yang di tangani untuk melakukan pembelaan terhadap kliennya ketika mau di sidangkan mendapat nomor antrian ganda yaitu no. 38, Sedangkan lawannya mendapat antrian nomor 37 dan itupun juga ganda.

Dan dalam antrian menunggu persidangan no. 38 tidak di panggil sehingga Nor Afifatur Rahmati. SH yang akrab di panggil Afifa  bersama kliennya tidak dapat menunjukkan pembuktian pada persidangan, justru langsung nomor 39 dan 40 yang di panggil.

Kepada wartawan RepublikNews Nor Afifatur. SH mengatakan,”Ternyata setelah saya masuk ke ruang sidang, perkara saya sudah di sidangkan dengan nomor antrian 37 tadi dan saya dianggap tidak hadir dalam persidangan,”kata Afifa.

“Padahal saya sudah siapkan agenda pembuktian dari pagi sampai sore saya di PA mendampingi klien saya dan
saat saya konfirmasi ke bagian satpam di suruh tunggu sampai terakhir sidang. Bagaimana bisa satu nomor antrian ada dua sidang yang berbeda perkaranya,”terang Afifa.

Lebih lanjut Afifa memaparkan,”Agenda selanjutnya kesimpulan tanggal 1 April, jika kita tidak di beri kesempatan untuk berbicara tentang pembuktian yang akan kita buktikan tentu saja itu sangat merugikan saya dan klien saya,

Jadi saya memohon ke Majelis hakim untuk memberi hak klien kami dan memberikan kesempatan dalam pembuktian maupun menghadirkan saksi dalam pembelaan, seperti yang sudah saya sampaikan kepada Panitera,”harap Afifa. (red)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

MPC PP Mojokerto Laporkan Dugaan Pengurukan Lahan Perumahan Tanpa Izin Ke DPRD 

16 Desember 2025 - 18:22 WIB

Trending di PERISTIWA
error: Content is protected !!