Air Limbah CV. Sumber Artha Puri Cemari Lingkungan, Polres Datangkan Saksi Ahli Laboratorium DLH Mojokerto

Mojokerto, RepublikNews – Pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 33 ayat (3) menyatakan bahwa, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dan juga sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan “Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain”.
Polres Mojokerto melalui satreskrim unit Tipidter hingga kini terus melakukan tindak lanjut penyidikan terkait dugaan adanya pembuangan Air Limbah yang di lakukan oleh CV. Sumber Artha, Perusahaan pengemasan Kotak Karton yang berlokasi di desa Ketemasdungus Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto.
CV. Sumber Artha yang di laporkan ke Polres Mojokerto karena di duga telah melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan. Seperti yang di maksud dalam laporan pengaduan bahwa CV. Sumber Artha telah menabrak peraturan yang termaksud dalam pasal 103 dan atau pasal 104, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sejak laporan pengaduan yang di layangkan oleh Redaksi RepublikNews tanggal 12 September 2022, hingga terbit surat Kapolres Mojokerto nomor: B/725/IX/RES 5.3/2022/Satreskrim tanggal 21 September 2022 tentang pemberitahuan penerimaan laporan pengaduan dan terbit surat perintah penyelidikan /sprint lidik.
Serta Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan yang di kirim ke Meja Redaksi RepublikNews , Satuan Reskrim Polres kabupaten Mojokerto tanggal 05 Oktober 2022 telah memanggil pihak perusahaan/CV. Sumber Artha untuk di periksa dan di minta keterangan. Berikutnya pada 17 Oktober 2022 pihak Polres Mojokerto bersama DLH Kabupaten Mojokerto melakukan pengambilan Sample Air Limbah di CV. Sumber Artha.
Selang beberapa minggu kemudian tepatnya pada tanggal 20 Desember 2022, pihak Polres mendatangkan saksi Ahli dari UPT Laboratorium DLH Kabupaten Mojokerto.
Dari hasil informasi yang didapat wartawan RepublikNews, pihak Polres dan DLH Mojokerto telah menemukan fakta dilapangan adanya dugaan pencemaran Lingkungan bahwa Air Limbah CV. Sumber Artha melebihi dari Standart Baku mutu yang di tentukan.
Sehingga patut diduga bahwa CV. Sumber Artha Desa Ketemasdungus kecamatan Puri selain melanggar pasal 103 dan atau pasal 104, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ,juga telah menabrak Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah.
Dan jika terbukti bahwa CV. Sumber Arta telah melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, dan atau juga melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat terkena sanksi Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Sementara itu hingga pemberitaan dirilis kembali dan di terbitkan dari pihk terkait baik pihak UPT Laboratorium ataupun DLH Kabupaten Mojokerto belum ada yang bisa di temui dan di konfirmasi leboh lanjut. (Is_Red)