INVESTIGASIPERISTIWA

Akhirnya Kades Sugihwaras Membuat Surat Pernyataan Terkait Jalan Yang Disengketakan.

Tuban. RepublikNews.

Akhirnya Kepala Desa Sugihwaras Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban membuatkan surat pernyataan terkait jalan yang berada di Dusun Krapyak milik keluarga ibu sumiatun, hal tersebut dilakukan setelah terjadi 2 kali pertemuan yang diadakan di Balai Desa Sugihwaras dan ditindaklanjuti di Balai Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban pada tanggal 25/08/2020.yang dihadiri oleh pihak Forkopimka yaitu dari Kecamatan Jenu , kepolisian republik Indonesia Polsek Jenu dan Koramil Jenu serta dihadiri oleh pihak BPN Kabupaten Tuban terkait dengan munculnya peta jalan tersebut di sertifikat milik keluarga ibu sumiatun.

Baca juga :

Akses Jalan Dusun Krapyak Yang Menjadi Sengketa Terindikasi Dengan Dugaan Adanya Proyek Perumahan.

Sesuai data yang diperoleh oleh Media RepublikNews di lapangan, bahwa surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa Sugihwaras dan ditandatangani oleh seluruh keluarga ibu sumiatun serta sebagai saksi 5 orang dari pihak perangkat desa Sugihwaras.

Dalam surat pernyataan tersebut berisikan tentang status jalan yang berada Dusun Krapyak RT 02 RW 03 Desa Sugihwaras Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban sepanjang 86 m dan lebar 3 m. Yang berisi pernyataan bahwa:. Tanah jalan tersebut tidak pernah dibeli oleh desa atau tidak pernah dihibahkan oleh pihak manapun

Kepala Desa Sugihwaras H.Nur Na’im.SP. mengatakan bahwa dengan dibuatkannya surat pernyataan ini dia berharap agar permasalahan ini segera terselesaikan.

Harapan kami semoga permasalahan ini segera selesai dan masing-masing pihak bisa beraktivitas seperti biasa tanpa terbebani oleh permasalahan sengketa jalan tersebut dan saya selaku kepala desa Sugihwaras minta maaf Yang sebesar-besarnya jikalau dalam hal ini pihak Desa mempunyai kekeliruan dan kesalahan.” Ungkap Kades tiga periode tersebut.

Sementara itu, Alhadi wakil dari pihak keluarga ibu Sumiatun pada Media RepublikNews mengungkapkan jika pihak keluarga merasa puas dan berbesar hati.
“Saya mewakili keluarga besar Ibu sumiatun menyampaikan jika dengan dibuatkannya surat pernyataan dari kepala desa Sugihwaras pihak keluarga merasa puas dan dapat menerima, semoga permasalahan ini tidak berkepanjangan dan selesai sampai disini dan keluarga memohon maaf yang sebesar-besarnya jikalau mempunyai salah dan khilaf baik dari sikap maupun tutur kata.” pinta Alhadi. Selasa.08/09/2020.

Pada kesempatan yang sama, Samiyono. Wakil Ketua Lembaga swadaya masyarakat LSM GMAS DPD Kabupaten Tuban pada media ini mengungkapkan pihaknya pihaknya sangat setuju terkait dibuatnya surat pernyataan dari kepala desa Sugihwaras.

Kami Sebetulnya sangat setuju, karena dengan keberanian kepala desa membuat surat pernyataan tersebut,  dengan sendirinya itu akan mengembalikan nama baik keluarganya Bapak Saleh , karena hari ini keluarga Bapak Saleh dan Ibu Sumiatun sekeluarga telah kembali nama baiknya. ini merupakan kemenangan bagi keluarga Bapak Saleh CS.” ungkap Samiyono.

Seperti diberitakan sebelumnya , lembaga swadaya masyarakat Generasi Masyarakat Adil Sejahtera LSM GMAS DPD Kabupaten Tuban mendapatkan mandat berupa Surat Kuasa dari Ibu Sumiatun sekeluarga untuk membantu meluruskan permasalahan Jalan milik keluarga tersebut yang terindikasi dibuat jalan umum dan diakui milik pihak Desa Sugihwaras.

Baca juga :

Ketua BPD Mengaku LSM Mendapatkan Somasi Dari LSM GMAS DPD Tuban.

Setelah melalui proses yang sangat panjang, akhirnya kepala desa Sugihwaras Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban membuat surat pernyataan tersebut dengan harapan permasalahan yang bisa membawa kepada hal-hal yang tidak diinginkan bisa terkendalikan. (@nt).

Baca Juga :  Ini Tanggapan Pihak Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban Atas Rontoknya Patung Kong Co Kwan Kong.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!