Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Akhirnya…Polisi Tetapkan Tersangka Pengedar Pupuk Subsidi Lamongan-Mojokerto

badge-check


					Akhirnya…Polisi Tetapkan Tersangka Pengedar Pupuk Subsidi Lamongan-Mojokerto Perbesar

Mojokerto, RepublikNews – Genap 2 bulan, sejak laporan polisi tertanggal 8 juli 2022,  nomor: 14/VII/2022/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK GEDEK/POLRES MOJOKERTO KOTA, kasus dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi antar daerah (Lamongan-Mojokerto) yang di tangani satuan reskrim polsek Gedek, akhirnya Polsek Gedek menetapkan Tersangkanya.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor: B/101.a/VIII/RES 1.24/2022/Reskrim tanggal 9 agustus 2022, setelah dilakukan berita acara pemeriksaan saksi ahli dari Dinas Pertanian Lamongan, saksi ahli Disperindag dan penyitaan tanda terima dari Distributor, maka Diyah Ayu Tasryq Nurjanah secara resmi ditetapkan sebagai Tersangka.

Diketahui Diyah Ayu Tasryq Nurhanah merupakan pemilik Toko Umi Pratiwi dan Depo Jamu Manggata Mojopahit Kembangbahu Lamongan yang dalam hal ini sebagai distributor Pupuk Subsidi.

Baca: Bagai Tak Bertuan Truk Depo Manggata Mojopahit Tidur Nyenyak di Mapolsek Gedek

Dyah Ayu di duga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengadaan dan penyalur pupuk bersubsidi sebagaimana di maksud dalam pasal 110 UU RI no.7 tahun 2014 Tentang Perdagangan jo pasal 30 ayat (2) dan peraturan menteri perdagangan RI nomor.15/M.DAG/PER/4/2013 Tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian jo pasal 6 ayat (1) huruf b, dengan ancaman hukuman penjara.

Sementara itu pembeli Pupuk Subsidi yaitu Annyta Carolyna warga Dlanggu Mojokerto yang juga pemilik Depo Manggata Mojopahit Mojokerto belum di tetapkan sebagai Tersangka. Namun Sejumlah Barang Bukti miliknya 30 zak atau 1.5 ton Pupuk Subsidi berserta Truck Bok Depo Manggata Mojopahit masih di tahan di Mapolsek Gedek dan Masih menunggu proses selanjutnya.

Foto:  Lokasi Pupuk Subsidi di gudang, Kembangbahu Lamongan , 8 Juli 2022 jam 11.00 siang.

Perlu di diketahui, sebelumnya pada Hari Jumat siang, tanggal 8 Juli 2022, Redaksi media ini mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman Pupuk Subsidi Dari Lamongan masuk ke Mojokerto. Karena ada dugaan penyalahgunaan Pupuk, tim awak media RepublikNews di waktu yang tepat ada di lokasi Gudang penyimpanan pupuk tersebut di Kembangbahu Lamongan.

Saat itu kedatangan tim awak media ini hampir bersamaan dengan kegiatan tersebut, dimana saat itu terlihat Truck Bok bertulis Depo Manggata Mojopahit Parkir di pertigaan jalan arah waduk gondang sedang melakukan memasukkan pupuk dalam truck tersebut.

Baca: Tuty Laremba, SH : “Jika Dasar Hukum Serta Dugaan Pidana Sudah Jelas, Kenapa Masih Ragu Menetapkan TSK..? 

Setelah meminta keterangan para pekerja gudang dan toko Umi Pratiwi/Depo Manggata Mojopahit, di simpulkan bahwa benar dugaan adanya penyalahgunaan dan penyaluran pupuk tersebut. Untuk memastikan apakah informasi pupuk tersebut akan di bawa ke Mojokerto, awak media menunggu sesaat sampai truck selesai melakukan muatan dan berjalan meninggalkan gudang penyimpanan pupuk tersebut.

Dan benar saja, sekitar jam 11.30 WIB, truk bok Depo Manggata Mojopahit tersebut melaju arah Mojokerto, sesampai di Gedek awak media ini berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat. Kanit Reskrim Gedek saat di berikan informasi langsung sigap dan melakukan penangkapan bersama ke dua anggotanya tak jauh dari Balai Desa Jeruk Seger, lalu di bawa ke Mapolsek Gedek untuk proses lebih lanjut. (Red49)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!