Akhirnya Tower itu Dihentikan Oleh Pihak Pemerintah Desa Mojoagung.

Tuban, RepublikNews.
Setelah melalui proses audiensi dan konfirmasi yang panjang lebar di Balai Desa Mojoagung Kecamatan Soko Kabupaten Tuban , Antara Majelis Pers Nasional (MPN) Korwil Tuban bersama LSM GMAS DPD Kabupaten Tuban dan LPK-RI dengan Kepala Desa Mojoagung M.Bakhrul Ulum yang didampingi Sekretaris Desa Drs.Asro , akhirnya Tower telekomunikasi yang berada di Dukuh Templek RT.04 RW.03 itu diberhentikan pengerjaannya oleh pihak Pemerintah Desa Mojoagung. Senin.13/07/2020.
Kades Mojoagung M.Bakhrul Ulum dihadapan awak media dan LSM yang tergabung dalam Forum Gabungan Pendobrak Tuban (F-GPT) mengatakan pihaknya juga ternyata dibohongi oleh mereka (pihak Penggarap / pemilik Tower).
“Mereka juga menipu kami , katanya IMBnya sudah ada , sehingga pondasi dikerjakan, ternyata izinnya baru proses (Pondasi dikerjakan pertengahan bulan puasa sekitar bulan Mei dan IMB terbit tanggal 18 juni 2020-red) , mereka harus MoU dengan Pemerintah Desa dan harus prosedural dalam proses pengurusan perizinannya.” ungkap Kepala Desa Mojoagung.
Baca juga :
Menara Telekomunikasi Disomasi Warga Diduga Izinnya Mencurigakan.
Sementara itu , Sekretaris Desa Mojoagung Drs. Asro bersama F-GPT mendatangi lokasi keberadaan Tower yang diduga perizinannya menyalahi prosedural tersebut.
Terhadap pekerja yang berada dilapangan Sekdes menyampaikan bahwa pekerjaan Tower itu harus dihentikan hari ini juga .
“Dikarenakan dari pihak perusahaan masih belum koordinasi dengan pihak Pemerintah Desa. Desa sudah meminta untuk menghentikan di karenakan dari pihak tower sudah mencuri start pekerjaanya.” ungkap Asro.
Sekretaris Desa Mojoagung itu juga menyesalkan pihak perusahaan yang terkesan mengacuhkan peringatan dari pemerintah desa.
“Sudah berulang kali diingatkan tetapi tidak di indahkan, kita katakan Supaya sementara pekerjaan sampai pada pondasi dulu, kemudian segera koordinasi dengan Pemdes , tetapi kenyataannya malah bangunannya sudah setinggi ini.” sesalnya.
Dia mengungkapkan , bahwa awalnya malah pemilik tanah cuma dibayar 20% dari nilai sewa , oleh pihak Desa di suruh mberesin dulu , pimpinan/pemilik Tower nanti harus menghadap tiga pilar , dan harus ada MoU dulu dengan Pemerintah Desa , ini sudah jelas melenceng.
“Hari ini harus stop dulu pekerjaan , jangan dilanjutkan sebelum masalah ini selesai.” pesan Sekdes pada para pekerja.
Ketua LSM GMAS DPD Kabupaten Tuban Jatmiko pada Media RepublikNews membenarkan jika mulai hari Senin ,13/07/2020 Tower Telekomunikasi yang berada di Dukuh Templek tersebut di berhentikan oleh Pemerintah Desa Mojoagung Kecamatan Soko Kabupaten Tuban.
“Benar , Tower itu pekerjaannya diberhentikan karena sudah melenceng dari aturan yang sudah semestinya dilalui sesuai proses yang berlaku , tapi disini kami menemukan beberapa kejanggalan dan adanya dugaan pemalsuan dokumen.” kata Miko panggilan akrabnya.
Ditambahkan olehnya bahwa karena satu dan lain hal , akhirnya Pihak Pemerintah Desa Mojoagung menghentikan kegiatan pembangunan Tower Telekomunikasi tersebut.
“Kami akan kawal proses ini sampai benar-benar jelas dan sesuai prosedural , jangan sampai ada kecurangan didalamnya.” tegas Miko.
Sebatas diketahui bahwa pembangunan Tower Telekomunikasi tersebut sudah selesai pengerjaannya pada posisi hampir selesai. (@nt).