Akhirnya Warga Terdampak Berdirinya Tower Dukuh Templek Dapatkan Kompensasi.

Tuban, RepublikNews.
Pendirian Tower Telekomunikasi yang berada di Dukuh Templek Desa Mojoagung Kecamatan Soko Kabupaten Tuban yang pada akhirnya diberhentikan oleh pemerintah Desa , pada , Senin,13/07/2020 dengan kurun waktu yang belum ditentukan.
Hal itu segera ditindaklanjuti oleh pihak Kecamatan Soko Kabupaten Tuban dengan mengumpulkan Tiga pilar Forkopimka bersama dengan pihak perusahaan Mitratel (PT. Daya Mitra Telekomunikasi-red) , warga terdampak dengan didampingi oleh Forum Gabungan Pendobrak Tuban (F-GPT) sebagai penerima aduan dari masyarakat.Rabu.15/07/2020.
Baca juga :
Menara Telekomunikasi Disomasi Warga Diduga Izinnya Mencurigakan.
Meskipun sempat terjadi ketegangan saat siapa yang diperbolehkan untuk masuk ruangan , akhirnya dengan aturan yang ada pertemuan itu digelar.
Staf Mitratel Maulana menyampaikan jika pihaknya sudah melalui prosedural yang ada.
“Kami begitu mengajukan izin pembangunan juga kita langsung kerjakan, maksudnya berkas-berkas perizinan masuk ke Dinas-dinas , start pembangunan langsung kita kerjakan.” terangnya.( Pembangunan pondasi dilakukan pertengahan bulan puasa/Mei , sedangkan IMB Menara tersebut tertanggal 18 Juni 2020-red).
Diapun menambahkan , jika yang dianut itu adalah sistem pararel , masalahnya proyeknya banyak dan ini juga milik BUMN.
“Projects kita banyak , ini perusahaan plat merah , makanya pekerjaannya dengan sistem pararel , dari satu titik ke titik yang lain, seumpama Satpol-PP mau menghentikan itu tidak bisa , paling-paling hanya menindak Tipiring (Tindak Pidana Ringan-red).” ujar Maulana.
Saat ditanyakan terkait aturan dan undang-undang apa yang dipakai sehingga pihak perusahaan Mitratel tersebut memakai sistem itu Maulana yang selalu berlindung dibalik embel-embel BUMN tersebut tidak dapat menjelaskan .
Menyikapi hal tersebut , pihak Forkopimka akhirnya menggelar pertemuan kembali di Balai Desa Mojoagung Kecamatan Soko Kabupaten Tuban. Jum’at.17/07/2020.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Camat Soko, Danramil Soko, Kapolsek Soko , Kades Mojoagung , Perusahaan Mitratel , Warga Terdampak yang belum mendapatkan haknya , LSM dan Rekan-rekan Media.
Baca juga :
Akhirnya Tower itu Dihentikan Oleh Pihak Pemerintah Desa Mojoagung.
Anto Sutanto, Ketua Majelis Pers Nasional (MPN) Korwil Tuban pada awak media memberikan apresiasi atas langkah yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dengan segera menindaklanjuti laporan dari Forum Gabungan Pendobrak Tuban (F-GPT).
” Yang terpenting bagi kami yaitu masyarakat yang terdampak semuanya mendapatkan haknya berarti itu sudah kami anggap langkah yang terbaik.” ungkap Anto.
Dia berharap kepada pihak-pihak terkait untuk lebih sensitif terhadap lingkungan dan warga masyarakat yang ada disekitar lokasi tower .
“Kita semua mengerti , Bisnis ya bisnis , tetapi Lingkungan dan warga terdampak merupakan elemen yang tidak terpisahkan dari berdirinya sebuah Tower Telekomunikasi , disamping perizinannya yang sudah tidak ada masalah lagi.” katanya.
7 orang perwakilan warga terdampak yang hadir , pada akhirnya menandatangani dan menerima kompensasi sebagai tali asih dari pihak Mitratel .(@nt).