PERISTIWA

Akibat Aniaya Orang Gila “Dua Oknum Anggota Polsek Nurussalam” Diamankan Provost Polres Aceh Timur

Aceh Timur, RepublikNews – Sebuah video penganiayaan terhadap Ramlan warga Bagok Sa, yang mengalami gangguan jiwa Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur yang dilakukan dua oknum anggota Polsek Nurussalam viral di media sosial pada Sabtu, 23/05/2020.

Menyikapi peristiwa ini, Kepolisian Resor Aceh Timur melalui Sie Propam langsung mengambil tindakan cepat dengan mengamankan dua oknum polisi tersebut yang berinisial Brigadir R bersama Brigadir E.

“Iya saat itu juga (Sabtu, 23/05/2020) mereka (Brigadir R bersama Brigadir E) sudah di bawa ke Polres Aceh Timur dan dimintai keterangan,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, S.I.K,M.H, Minggu (25/05/2020).

Dalam video berdurasi 20 detik yang viral tersebut, bermula saat Brigadir R bersama Brigadir E sedang melaksanakan tugas Kepolisian yaitu menghimbau kepada warga untuk tidak mudik, sekaligus melakukan pemasangan spanduk tidak mudik di Gampong Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam.

Baca Juga :  KPU RI dan KIP Aceh Harus Bertanggung Jawab Tentang Kisruh KIP Aceh Timur

Tiba-tiba ada seorang warga yang bernama Ramlan (mengalami gangguan jiwa ) membentak-membentak dan memarahi Brigadir R bersama Brigadir E dengan berkata “mana duit saya dan tekenan nanti saya pukul tidak takut kamu polisi.”

Brigadir R bersama Brigadir E berusaha menghindar dan menjauh dari Ramlan, namun dengan tiba tiba Ramlan menarik kerah baju Brigadir E dan hendak memukulnya. Melihat kejadian itu spontan Brigadir R menyerang Ramlan dan terjadilah pergumulan yang mengkibatkan beberapa luka pada tubuh Ramlan yang mengalami gangguan jiwa itu.

Kapolres menyebutkan, tindakan yang dilakukan oleh anggota Polsek Nurussalam tersebut tidak dibenarkan dan menyalahi Kode Etik Polri dan tidak mempunyai etika seharusnya polisi tugasnya mengayomi, melindungi bukan mengadili.

Baca Juga :  Usai Membacok Korban Pelaku Langsung Kabur

“Apapun alasanya tindakan yang dilakuan oleh anggota kami tersebut tidak dibenarkan. Sebagai anggota Polri harus menjunjung tinggi Kode Etik Polri untuk menjadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat juga memiliki kesabaran berlebih.” Ujar Kapolres.

Secara tegas Kapolres juga menyatakan bahwa yang bersangkutan saat ini sudah diproses oleh Propam Polres Aceh Timur.

“Dua Oknum Polsek Nurussalam tersebut saat ini sudah dimasukkan ke sel Propam. Keduanya kami kenakan sanksi disiplin dan kode etik Polri. Tegas Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, S.I.K.Dalam hal ini masyarakat Nurussalam bertanya kenapa kalau polisi yang di proses tidurnya pakai kasur tapi kalau masyarakat tidurnya di semen ada apa……? (Iw)

Baca Juga :  Hujan Deras Banjiri Jl.RA.Basuni Mojokerto

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!