BERITA UTAMAINVESTIGASI

Akses Jalan Dusun Krapyak Yang Menjadi Sengketa Terindikasi Dengan Dugaan Adanya Proyek Perumahan.

Tuban, RepublikNews.

Pertemuan koordinasi terkait dengan permasalahan jalan dengan lebar kurang lebih 4 meter x 100 meter yang dimiliki oleh keluarga Almarhum Sadikan pemilik lahan/tanah dari jalan yang berada di dusun Krapyak Desa Sugihwaras yang dipermasalahkan oleh keluarga Almarhum Sadikan dengan pihak pemerintah desa Sugihwaras Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban , dengan dihadiri oleh Kepala Desa beserta seluruh perangkat desa , Kapolsek ,Danramil , Camat , LSM GMAS dan keluarga Almarhum Sadikan , berlangsung di balai Desa Sugihwaras Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban , Senin , 03/08/2020.

Dalam pertemuan tersebut berlangsung normal , masing-masing pihak menyampaikan argumentasi masing-masing.

Dalam sambutannya Kades Sugihwaras menyampaikan bahwa kenapa muncul jalan karena untuk sarana dan prasarana lewat kebelakang diperlukan akses jalan.

“Kalau tidak ada akses jalan yang belakang mau lewat mana , Tim pertanahan saat datang ke lokasi , Kalau tidak ada sarana jalan, area jalan atau fasilitas umum proses pemecahan sertifikat tidak bisa dipecah , tanah tersebut kalau sudah berbunyinya jalan , secara otomatis sudah menjadi milik desa , walaupun pihak keluarga tidak menghibahkan atau tidak pernah menjual atau memberikan kepada siapapun tetapi karena aturan Spop yang ditandatangani oleh orang tua berbunyinya jalan otomatis kembali ke negara , karena adanya di desa berarti milik desa .” ungkap Kades Sugihwaras.

Dilanjutkan olehnya jika pihak pemerintah desa tidak membutuhkan jalan itu , semuanya adalah untuk kepentingan warga disana , dan munculnya jalan tersebut tidak ada yang namanya hibah ataupun jual beli.
“Aturan dari Pertanahan kalau itu untuk menerbitkan dan mensukseskan pembagian-pembagian yang dilingkup itu , kalau dibelakang tidak ada akses jalan tidak akan terbit sertifikat , secara otomatis meskipun tidak harus ada akte jual beli , hibah atau memberikan , jalan itu milik Desa .” terang Kades.

Baca Juga :  LindungiHutan Buka Lowongan Kerja Campaign & Program Officer, Cek di Sini!

Baca juga :

Ketua BPD Mengaku LSM Mendapatkan Somasi Dari LSM GMAS DPD Tuban.

Pihak keluarga diwakili oleh Alhadi anak mantu dari almarhum Sadikan menyampaikan jika selama ini pihak keluarga tidak pernah diajak berembuk oleh pihak Pemerintah Desa sampai muncul sebagian tanah milik keluarga almarhum Sadikan sudah menjadi akses jalan .

“Pihak keluarga tidak merasa menjual atau menghibahkan tanah tersebut untuk jalan , Kalau memang pihak desa tidak butuh dengan jalan itu , ya dikembalikan saja kepada pihak keluarga , karena dulu waktu pemecahan untuk sertifikat tidak ada dasar jual beli atau hibah buat jalan.” ungkap Alhadi.

Tidak adanya titik temu dalam pertemuan itu  , membuat Kapolsek , Danramil dan Camat Jenu akhirnya mengambil alih situasi.
Dalam sambutannya Kapolsek Jenu AKP . Rukimin mengatakan .
” Izinkan kami dari Muspika tentunya punya kepentingan bisa membantu menjadi moderator warganya yang mempunyai masalah, karena solusi dan mediasi tidak tersambung, turunlah muspika membantu , saya hargai pihak LSM membantu warga begitupun dengan kita dalam membantu warganya bisa menjadi Moderator antara pihak pemerintah desa dengan masyarakat .” ungkap Rukimin.

Ditambahkan oleh Kapolsek Pemerintah Desa itu menjadi pelayan masyarakat , pihaknya akan mengawal permasalahan ini.
“Sekarang kalian semua berhadapan dengan Muspika bukan dengan pihak perangkat desa , bukan pihak pemerintah desa.” tambahnya.

Baca Juga :  Luncurkan Voucher Special HUT RI, LindungiHutan Ajak Masyarakat Merdekakan Wilayah Pesisir dari Abrasi

Sementara itu , Camat Jenu , Moh.Maftuchin Riza.S.STP.MM menyampaikan jika dari pihak keluarga mengajukan kembali tentang jalan , pihaknya memberikan solusi agar dirunut kembali kebelakang.

” Tanda tangan apa yang sudah diberikan atau dibuat oleh pihak keluarga , tadi saya perhatikan ada klasiran tahun 2011 nanti bisa ditanyakan kepada pihak Pratama , karena kalau sudah bersertifikat prosesnya panjang .” kata Camat .

Juru bicara sekaligus Wakil ketua LSM GMAS DPD Kabupaten Tuban Samiyono , (LSM GMAS DPD Kabupaten Tuban menerima mandat Dalam bentuk Surat Kuasa Pendampingan dari keluarga almarhum Sadikan-Red) mempertanyakan pada Kades Sugihwaras terkait apa yang akan diperbuat oleh pihak Pemerintah Desa Sugihwaras kepada warganya yang dirundung masalah.
“Keputusan tertinggi ada pada Kepala Desa, Camat hanya mendampingi ,
Bagaimana solusi Kepala Desa terhadap keluarga warganya yang mempunyai masalah , kepala desa harus berani memberikan fasilitas dengan mengundang pihak Pratama dan BPN agar semua bisa klear.” tegas Yono panggilan akrabnya.

Kades Sugihwaras H.Nur Na’im.Sp dalam wawancara khusus dengan media RepublikNews mengatakan jika kebenaran yang dia sampaikan secara umum.
“Kebenaran yang saya sampaikan itu secara umum , kebenaran bersama jika dari awal sampai akhir secara umum tidak ada tendensi lain-lain.” terang Nur Na’im.

Munculnya jalan tersebut pengakuan Kades Sugihwaras setelah Almarhum Sadikan membagikan tanahnya kepada ahli warisnya.
” Jalan itu muncul setelah pembagian tanah itu dibagikan pada anak-anaknya , masalah spop itu sesuai laporan pak Wo (Kamituwo Iswanto -Red) ditanda tangani oleh almarhum Sadikan dan istrinya Sumiatun untuk jalan bukan untuk pemecahan, karena akhirnya nanti juga untuk pemecahan , di Desa tidak ada arsip , semuanya ada di Pratama (Kantor Pajak-red), untuk pemecahan peta blok  itu Pratama tahun 2011 pengajuan dan 2013 turun , dan sertifikat pemecahannya tahun 2017 , Arsip pemecahan itu semua di BPN , dan tanah tersebut sudah sertifikat dulu.” ungkap Kades.

Baca Juga :  Perayaan Sumpah Pemuda 2023 dengan Meluncurkan Inovasi Kesehatan Mental Teduh.io

Ditambahkan olehnya jika persoalan tersebut ditangani oleh Kepala Dusun (Kadus).
“Saya punya kepanjangan tangan yaitu Kepala dusun , tradisi kita  sepanjang masih bisa diselesaikan oleh Kadus , ya biar dia yang menyelesaikan , dan begitu muncul seperti ini, ujung-ujungnya ya ke Pemerintah Desa juga.” terangnya.

Saat ditanyakan terkait hubungannya dengan proyek perumahan yang ada di belakang jalan yang disengketakan Nur Na’im menyampaikan jika pihak warga yang berada di lingkungan tidak menghendaki digunakan untuk akses jalan proyek perumahan dia mempersilahkan , sebab bagaimana Perjanjian antara pihak pengembang dengan warga dia mengatakan tidak mengetahui.
“Itu kita kembalikan kepada lingkungan (Pihak keluarga Almarhum Sadikan-red) kalau akses itu mengganggu ya saya kembalikan ke lingkungan nanti.” tegas Nur Na’im.

Dalam pertemuan itu pada akhirnya ada keputusan secara lesan jika pihak Kapolsek Jenu dan pihak Pemerintah Desa Sugihwaras akan memfasilitasi dengan rencana mengundang pihak terkait untuk mengklarifikasi permasalahan yang muncul antara pihak keluarga almarhum Sadikan dengan pihak Pemerintah Desa Sugihwaras Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban , cuma terkait hari , Tanggal dan pukul berapa pertemuan lanjutan itu belum bisa ditetapkan.(@nt).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!