Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Aksi Massa Di Sidang Duplik Mas Bechi

badge-check


					Aksi Massa Di Sidang Duplik Mas Bechi Perbesar

SURABAYA,Republiknews.id– Aksi damai dan doa bersama lintas agama mewarnai sidang kasus Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau juga dikenal Mas Bechi, Senin (31/10), di halaman Pengadilan Negeri Surabaya. Aksi ini dilakukan untuk memberikan dukungan moril kepada para Hakim yang tengah menyidangkan terdakwa Bechi agar dalam pengambilan putusan nantinya di beri kekuatan, sehingga putusan yang dihasilkan merupakan keputusan yang seadil adilnya dengan melihat fakta di pengadilan.

Tokoh Agama katolik dan Budayawan Cyprianus Swepanus Sugiman (71 tahun) yang turut hadir dalam aksi damai tersebut mengatakan,

“Saya hadir dalam aksi damai dan doa bersama ini, semata – mata bukan untuk mempengaruhi para hakim yang memimpin sidang. Kami hanya melakukan doa bersama untuk untuk memberikan dukungan moril kepada semua pihak agar terwujud peduli cinta kasih pada siapapun”. KatanyaAgenda sidang kali yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB adalah pembacaan duplik dari kuasa hukum terdakwa atas replik Jaksa Penuntut Umum, pada sidang sebelumnya.

Kasus Mas Bechi ini menjadi sorotan publik dan sempat viral di media sosial. Bermula dari tuduhan pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Kecamatan Ploso, Jombang yang diasuh oleh ayahnya sendiri, Kiai Muhamad Muchtar Mu’thi.
Pada wartawan, Kuasa Hukum Mas Bechi atau MSAT,I Gede Pasek Suardika menjelaskan, ada 70 kejanggalan dalam kasus ini. Salah satunya kasus yang sudah di SP 3 kan. Akhirnya disidangkan, dengan barang bukti yang sama dan hasil visum yang sama. Belum lagi kejanggalan kejanggalan lainnya.

“Sehingga sangat nampak unsur rekayasanya” ungkap I Gede Pasek.

(Hrs)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!