PERISTIWA

AKSI WARGA DESA LEBAK JABUNG JATIREJO TERKAIT PEMANGGILAN KADES NON-AKTIF OLEH KEJARI MOJOKERTO

Mojokerto, RepublikNews – Senin tanggal 03 Agustus 2020 pukul 08.30 s.d 17.15 WIB bertempat di depan rumah Kades Lebak Jabung Sdr. Arif Rahman (Non Aktif) Dsn. Lebak Ledok Ds. Lebak Jabung Kec. Jatirejo Kab. Mojokerto telah dijadikan sebagai titik kumpul pemberangkatan aksi unjuk rasa damai oleh warga Lebak Jabung Kec. Jatirejo menuju Kantor Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto Jl. Raya Sooko Kec. Sooko Kab. Mojokerto, diikuti sktr 250 orang, sebagai penanggung jawab Sdr. Ahmad Yani tokoh Masyarakat Dsn. Jabung Kec. Jatirejo.

Warga menuntut Hentikan Penyidikan dan Pemangilan Kedua Kades Lebak Jabung Sdr. Arif Rahman oleh Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto dan tidak terima kalau Kades Non Aktif, dijadikan tersangka kasus penjualan sawah ganjaran Kades yang dijual batunya pada Th 2014.

Dengan memakai Kendaraan 6 unit truk, 15 unit Sepeda motor dan 1 unit Pic up sebagai mobil komando. Pukul 08.30 WIB, massa aksi meninggalkan rumah Kades Non aktif menuju kejaksaan Negeri Jl. R.A Basuni No.360 Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga :  Setelah Aniaya Wartawan,Oknum Petugas Pelabuhan Minta Damai

Massa aksi damai tiba di Kejaksaan Negeri Jl. R.A Basuni No.360 Kec. Sooko Kab. Mojokerto dan melakukan aksi Pukul 10.20 WIB untuk menyampaikan aspirasi.

Benerapa aspirasi disampaikan oleh warga diantaranya: Kami datang kesini kami butuh keadilan, permasalahan tahun 2014 sudah koordinasi dengan seluruh masyarakat dan di Musyawarahkan secara terbuka, Tanah ganjaran kita sewakan senilai 300 juta, namun dengan persetujuan hasil musyawarah dengan masyarakat, dan uang tersebut terpakai untuk kegiatan dan pembangunan desa dan di ketahui oleh masyarakat setempat.

Mohon maaf kepada kepala kejaksaan Mojokerto untuk warga Lebakjabung di rukunkan kembali, kepala Desa tidak ada Korupsi. Pehatikan masyarakat bawah, apabila kepala Desa di berhentikan maka perangkat Desa bawah Rw, Rt dan Polo siap mengundurkan diri dan Cabut ijin operasional CV Sumber Rejeki di Desa Lebak Jabung. Selain itu warga juga mempertanyakan kejelasan proses hukum terhadap galian C ilegal di Selomalang Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga :  PT ASABRI Sosialisasikan Program di Korem 082/CPYJ

Warga juga meminta Kembalikan Arif Rahman sebagai Kepala Desa Lebak Jabung dan Periksa lebih lanjut pelapor yang dianggap telah ingkar terhadap hasil pada tahun 2014 tentang normalisasi tanah ganjaran. Dan Tetapkan kawasan Selomalang sebagai wilayah konservasi lingkungan menjadi Desa Lebak Jabung sebagai desa wisata.

Swkitar Pukul 10.40 WIB, pemeriksaan terhadap Arif Rahman (Kades Lebak Jabung Non-aktif) oleh pihak Kejari di ruang Pidsus Kejari yang di dampingi oleh Ansorul (Pengacara), giat tertutup. Sementara massa aksi Melaksanakan istighotsah di depan pintu masuk Kejari.

Massa aksi pada pukul 14.20 wib kembali melaksanakan orasi kembali yang intinya :
Kita hari ini memperjuangkan Kades Kita dari segala kesangkaan yang di tuduhkan, kita menunggu sampai ada keputusan dari Kejari. Kejari harus melihat realitas dilapangan, jangan hanya menerima laporan tidak tau kejelasannya.

Menirit warga Kades melakukan itu demi masyarakatnya, demi kesejahteraan masyarakatnya, bukan asal melangkah dan bukan asal berbuat, semua berkat persetujuan masyarakatnya dan demi kepentingan masyarakat semua.

Baca Juga :  Rebutan TKD, Dua Desa Di Kecamatan Genteng Gegeran

Warga juga mengancam sanggup menginap dideoan gedung Kajari Mojokerto jika proses permasalahan Kades tudak terselesaikan hari ini juga. Selain itu qarga juga menuntut Tangkap pengusaha-pengusaha nakal, dan akan mempertahankan kekayaan alam yang ada di Ds. Lebakjabung.

Ansorul (Pengacara) kepada masyarakat Lebakjabung setelah mendampingi pemeriksaan Bpk. Arif Rahman Kades Lebak Jabung Non-aktif menyampaikan Bahwa Kades Lebak Jabung Non-aktif saat ini blm bisa pulang, karena masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dan saat ini Kades Lebak Jabung Non-aktif sdh di tetapkan sebagai tersangka, dan kami sebagai kuasa hukum sdh membantu semaksimal mungkin terkait jalannya proses permasalahannya,” Ansorul

Setelah mendapat ketwrangan dari pihak pengacara pada Pukul 17.10 WIB, massa aksi meninggalkan Kejaksaan Negeri Jl. Raya Sooko Kec. Sooko Kab. Mojokerto, dan giat selesai dalam keadaan aman dan lancar. (Js/Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!