Alih-Alih Bisa Membuatkan KTP, Oknum Guru YPM Wilayah Sidoarjo Tipu Dokter 5 Jt

Sidoarjo, RepublikNews – Oknum anggota UPTD Dinas Pendidikan disalah satu wilayah Kabupaten Sidoarjo inisial “S”(52th) bisa terancam dipidana, pasalnya sudah terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dan penipuan terhadap pengurusan KTP milik keluarga Dokter Ternama di Balongbendo.
Dugaan pungli dan penipuan yang dilakukan oknum UPTD itu terbongkar setelah korban bersama orang tuanya (dokter) membeberkan dengan gamblang kronologi dari kejadian yang dialaminya kepada redaksi RepublikNews yang berkantor pusat di Mojokerto. Sabtu, 02/04/2021.
Kepada awak media ini Korban mengatakan jika dirinya sudah hampir 4 tahun mengurus KTP kepada oknum tersebut namun tidak menerima KTP yang di janjikan padahal sudah mengeluarkan biaya 5 juta kontan kepada “S”. Yang merupakan seorang guru sekolah di Yayasan Pendidikan M a’arif (YPM) Wilayah Sidoarjo pada 13 Juli 2017 silam.
Dalam tanda terima berupa kwintansi pembayaran nampak jelas diterangkan nama pelaku dan jumlah nominal sebesar Rp. 5 juta untuk pembuatan KTP.
Satu jam setelah menerima pengaduan dari keluarga Dokter tersebut, tim awak media RepublikNews langsung melakukan investigasi ke yang Bersangkutan yaitu “S”. Sebelumnya awak media ini mendatangi sekolah YPM tempat oknum tersebut, disana tim mendapatkan keterangan bahwa inisial “S” memang sebagi guru, dan bertugas di Uptd dinas pendidikan.
“S” saat ditemui dikantornya awalnya pura-pura lupa namun setelah kwintansi ditunjukkan ke rekannya dan dibaca bersama, “S” akhirnya Mengakui kalau dia pelakunya dan merasa bersalah dengan segala perbuatannya.
Berdasarkan Revisi UU nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan membawa kabar baik. Revisi UU itu mencantumkan jelas KTP elektronik (KTP-el) berlaku seumur hidup, juga pengurusannya tidak dipungut biaya alias gratis. Birokrat nakal yang melakukan pungli terancam bui atau denda puluhan juta rupiah.
Hal ini termaktub dalam pasal 98 B yang berbunyi: “Setiap pejabat dan petugas pada desa atau kelurahan atau kecamatan atau unit pelaksana teknis instansi pelaksana dan instansi pelaksana yang perintahkan dan atau fasilitasi dan atau melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 75 juta rupiah”
Ketentuan pengurusan administrasi kependudukan (KTP-el, akta kelahiran dan akta kematian) tanpa biaya itu tertuang dalam BAB IXA tentang Pendanaan UU perubahan atas nomor 26/2006 pasal 87A dan 87B.
“Pendanaan penyelengaraan program dan kegiatan administrasi kependudukan dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara,” bunyi pasal 87A.
“Pendanaan penyelengaraan program dan kegiatan administrasi kependudukan di daerah dianggarkan melalui dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari ketentuan diatas sudah jelas “S” telah melakukan suatu tindak pidana penipuan dan pungli atas pembuatan KTP. Di luar kewenangannya “S” sudah merugikan orang lain.
Dalam pasal 378 KUHP, yang menyebutkan : Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lai dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.
Dan “S” merupakan PNS, dalam ketentuan sanksi bagi PNS telah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara maupun Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) Dan juga PP 53/2010 tentang Disiplin PNS.
Pada UU 5/2014 tentang ASN. Antara lain dalam Pasal 87 ayat (4) butir b bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum. (Red) *Bersambung..*