Ambil Paksa Handphone Di Trotoar, Pria Asal Pandigiling Surabaya Terancam 9 Tahun Kurungan

Surabaya,republiknews-Unit Reskrim Poksek Simokerto kembali meringkus sampah masarakat kini seorang pria di amankan karna kedapatan Merampas Hp disertai kekerasan milik Puspita Warga Kapasan Didepan SMA YP 17 Jl. Sidotopo Wetan No.112 Surabaya pada hari sabtu tanggal 30 Oktober 2021 sekitar jam.18.30 wib.
Di ketahui pelaku tersebut berinisial DA (23) Asal Pandigiling Surabaya yang kesehariannya merupakan pekerja kuli bangunan.
Kanit Reskrim Simokerto Iptu Ketut Radana membenarkan ada kejadian perampasan Hp Korban ini di minta paksa hpnya saat berada di jalan
“Benar mas Kejadian hari Sabtu tanggal 30 Oktober 2021 sekira pukul 18.30 Wib ketika korban berjalan kaki di trotoar sambil membawa HP, tiba-tiba didatangi tersangka dan mengambil paksa sebuah HP merk OPPO Type A12 warna Biru milik korban,hingga korban terjatuh” ujarnya,Senin,(01/11/2021)
Lanjut Iptu ketut “kemudian pelaku melarikan diri namun oleh karena korban sempat teriak maling akhirnya pelaku berhasil di amankan oleh warga disekitar tempat kejadian. sedangkan pelaku yg satunya (LKN) alamat Sidotopo Surabaya berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa 1.(Satu) buah Handphone merk OPPO warna biru” jelasnya
Adapun pasal yang disangkakan bahwa perbuatan pelaku ini akan dikenakan pasal 365 KUHP.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun penjara,” Tutupnya Iptu ketut
(SuN