Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Ambil Paksa Handphone Di Trotoar, Pria Asal Pandigiling Surabaya Terancam 9 Tahun Kurungan

badge-check


					Ambil Paksa Handphone Di Trotoar, Pria Asal Pandigiling Surabaya Terancam 9 Tahun Kurungan Perbesar

Surabaya,republiknews-Unit Reskrim Poksek Simokerto kembali meringkus sampah masarakat kini seorang pria di amankan karna kedapatan Merampas Hp disertai kekerasan milik Puspita Warga Kapasan Didepan SMA YP 17 Jl. Sidotopo Wetan No.112 Surabaya pada hari sabtu tanggal 30 Oktober 2021 sekitar jam.18.30 wib.

Di ketahui pelaku tersebut berinisial DA (23) Asal Pandigiling Surabaya yang kesehariannya merupakan pekerja kuli bangunan.

Kanit Reskrim Simokerto Iptu Ketut Radana membenarkan ada kejadian perampasan Hp Korban ini di minta paksa hpnya saat berada di jalan

“Benar mas Kejadian hari Sabtu tanggal 30 Oktober 2021 sekira pukul 18.30 Wib ketika korban berjalan kaki di trotoar sambil membawa HP, tiba-tiba didatangi tersangka dan mengambil paksa sebuah HP merk OPPO Type A12 warna Biru milik korban,hingga korban terjatuh” ujarnya,Senin,(01/11/2021)

Lanjut Iptu ketut “kemudian pelaku melarikan diri namun oleh karena korban sempat teriak maling akhirnya pelaku berhasil di amankan oleh warga disekitar tempat kejadian. sedangkan pelaku yg satunya (LKN) alamat Sidotopo Surabaya berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa 1.(Satu) buah Handphone merk OPPO warna biru” jelasnya

Adapun pasal yang disangkakan bahwa perbuatan pelaku ini akan dikenakan pasal 365 KUHP.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun penjara,” Tutupnya Iptu ketut

(SuN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!