Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Ambil Paksa Handphone Di Trotoar, Pria Asal Pandigiling Surabaya Terancam 9 Tahun Kurungan

badge-check


					Ambil Paksa Handphone Di Trotoar, Pria Asal Pandigiling Surabaya Terancam 9 Tahun Kurungan Perbesar

Surabaya,republiknews-Unit Reskrim Poksek Simokerto kembali meringkus sampah masarakat kini seorang pria di amankan karna kedapatan Merampas Hp disertai kekerasan milik Puspita Warga Kapasan Didepan SMA YP 17 Jl. Sidotopo Wetan No.112 Surabaya pada hari sabtu tanggal 30 Oktober 2021 sekitar jam.18.30 wib.

Di ketahui pelaku tersebut berinisial DA (23) Asal Pandigiling Surabaya yang kesehariannya merupakan pekerja kuli bangunan.

Kanit Reskrim Simokerto Iptu Ketut Radana membenarkan ada kejadian perampasan Hp Korban ini di minta paksa hpnya saat berada di jalan

“Benar mas Kejadian hari Sabtu tanggal 30 Oktober 2021 sekira pukul 18.30 Wib ketika korban berjalan kaki di trotoar sambil membawa HP, tiba-tiba didatangi tersangka dan mengambil paksa sebuah HP merk OPPO Type A12 warna Biru milik korban,hingga korban terjatuh” ujarnya,Senin,(01/11/2021)

Lanjut Iptu ketut “kemudian pelaku melarikan diri namun oleh karena korban sempat teriak maling akhirnya pelaku berhasil di amankan oleh warga disekitar tempat kejadian. sedangkan pelaku yg satunya (LKN) alamat Sidotopo Surabaya berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa 1.(Satu) buah Handphone merk OPPO warna biru” jelasnya

Adapun pasal yang disangkakan bahwa perbuatan pelaku ini akan dikenakan pasal 365 KUHP.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun penjara,” Tutupnya Iptu ketut

(SuN

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!