Menu

Mode Gelap
Satgas Saber Pangan Tancap Gas Jelang HBKN, 9.138 titik Diawasi, Pelanggar Diberi Sanksi ! Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024 Negara Alami Kerugian Akibat Modus Rahasia Perusahaan dan Lemahnya Kontrol Kementerian Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP MPIR Jombang Jadikan Momentum HPN 2026, Sebagai Tapak Tilas Kebangkitan Pers untuk Sosial Kontrol Kebijakan Pemerintah Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang

PROFIL

Ambil Tilang Di Kejari Jakarta Pusat Bisa COD

badge-check


					Ambil Tilang Di Kejari Jakarta Pusat Bisa COD Perbesar

Jakarta, RepublikNews – Guna meningkatkan pelayanan publik dalam rangka pembangunan menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi meluncurkan layanan Chas On Delivery (COD) tilang.

“Ini merupakan wujud pelayanan Kejari Jakpus kepada publik demi kenyamanan dan keamanan, apalagi ditengah pandemi covid-19, dimana kita harus menghindari kerumunan” ujar Kajari Jakpus, Riono Budi Santoso, SH., MA. di Jakarta, Senin (6/7).

Lebih lanjut Riono menyampaikan, dengan diluncurkannya layanan COD tilang ini mudah-mudahan bisa mengurangi penumpukan barang bukti tilang dan masyarakat bisa terlayani dengan baik di masa pandemi.

“Saya juga minta kepada para driver (pengantar COD) agar memberikan pelayanan yang semaksimal mungkin dan jangan sampai pengatar juga melakukan pelanggaran dalam pengantaran. Mudah – mudahan pelayanan ini bisa diikuti oleh layanan lain sehingga bisa memudahkan masyarakat di masa pandemi” paparnya.

Peluncuran Layanan COD Tilang

Sementara itu Kepala Sub  Bagian Pembinaan Kejari Jakpus, Titin Herawati Utara, SH.,MH selaku Ketua Tim Pembangunan WBK menambahkan bahwa dalam pelayanan COD tilang pelanggar bisa langsung mengakses melalui hotline service WA di 085954633908 dengan mengisi sesuai format yang ditunjuk.

“selanjutnya pelanggar diwajibkan mengisi data diri dan mengirim foto bukti tilang, jika sudah membayar pelanggar juga diwajibkan menyertakan bukti bayar yang dikirim melalui hotline tersebut.” Jelas Titin.

Titin menambahkan bahwa setelah diterima dan diverifikasi oleh operator atau admin, pelanggar akan menerima notifikasi dengan rincian, jenis pelanggaran, denda tilang dan biaya pengantaran sesuai jarak tempuh.

“Dimasa pandemi ini sementara loket pelayanan tilang ditutup dan pelanggar tilang bisa melakukan pembayaran tilang melalui Briva Bank BRI, Bank Mandiri, Kantor pos dan bisa menggunakan layanan COD tilang yang dibuka setiap hari kerja mulai pukul 09.00 – 12.00 WIB. Untuk lebih lanjutnya masyarakat bisa mengikuti media sosial kami di Instagram, Facebook, Website dan Youtube Chanel Kejari Jakpus” pungkasnya.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pengurus Persatuan Wartawan Mojokerto (PWM) 2025-2028 Resmi Terbentuk

26 April 2025 - 13:41 WIB

Serdatu Satu Komando Dukung Maryoto Bhirowo – Didik Girnoto

8 September 2024 - 09:50 WIB

Semakin Yakin , Mardinoto terima Formulir B1-KWK dari Nasdem

24 Agustus 2024 - 23:58 WIB

Kapolres Lampung Barat Apresiasi Dedikasi Aipda Poniman Dalam Mengajar Ngaji

18 Agustus 2024 - 11:54 WIB

Business Analytics dalam sudut pandang Transcosmos Commerce di Launching jurusan terbaru Binus Online University

15 Juli 2024 - 00:47 WIB

Trending di POTRET
error: Content is protected !!