Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

ADVETORIAL

Anggota Sekar Perhutani Aksi Damai Dalam Penyelamatan Hutan Jawa

badge-check


					Anggota Sekar Perhutani Aksi Damai Dalam Penyelamatan Hutan Jawa Perbesar

Jakarta,Republiknews– Sekretariat Gabungan Dewan Pimpinan Wilayah Sekar Perhutani menggelar aksi damai penyelamatan hutan Jawa di area Patung Kuda Monas Jakarta. Rabu (18/05/2022).

Peserta yang hadir adalah RIMBAWAN PERHUTANI yang berasal dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, dan Jakarta. Mereka telah dan akan terus mendedikasikan hidup untuk kelestarian hutan Jawa dan kesejahteraan rakyat.

Dalam aksi ini mereka meminta pemerintah untuk membatalkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus pada Sebagian Hutan Negara yang Berada pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.

Menurut mereka dengan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut seluas kurang lebih 1,1 juta hektar hutan Jawa menjadi Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus yang berpotensi memicu kerusakan hutan Jawa dan Madura.

Seperti kita ketahui Pulau Jawa seluas 11 juta hektar adalah tempat hidup 56 % penduduk Indonesia. Kawasan hutan yang berfungsi menyokong hidup hanya seluas tiga juta hektar, dimana 2,4 juta hektar dikelola Perum Perhutani (sebagai BUMN yang fokus pada pelayanan publik). Selama ini Perum Perhutani sesuai amanah Undang-Undang mengelola hutan wajib melibatkan masyarakat sekitar hutan. Keterlibatan masyarakat sekitar hutan adalah sebagai mitra sejajar dengan tujuan pemberdayaan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Penerapan KHDPK berpotensi menimbulkan kerusakan hutan yang merupakan asset negara. Pengalihan pengelolaan asset pada lokasi KHDPK berpotensi timbulnya penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.

Saat ini seluruh Kawasan hutan produksi dan lindung di Jawa telah dilakukan kemitraan dengan masyarakat desa hutan. Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dimana akan ditunjuk pengelola baru berpotensi menimbulkan konflik horizontal dan memicu kehancuran hutan Jawa.

Berkurangnya 1,1 juta hektar areal kerja Perum Perhutani akan berdampak kepada 17.000 karyawan beserta keluarga dan jutaan mitra kerja Perum Perhutani yaitu:

1. Kami harus berjibaku mengamankan hutan dengan tingkat konflik yang tinggi,

2. Kelangsungan bekerja kami terancam karena pemerintah dapat memperluas pengelolaan khusus sehingga tidak ada kepastian areal kerja.

3. Jutaan mitra kerja Perum Perhutani yaitu masyarakat sekitar hutan yang tergantung langsung akan terancam kesejahteraannya.

Kekhawatiran lainnya adalah hilangnya hutan Jawa. Di dalam hutan ada hak-hak publik yaitu perlindungan terhadap bencana, tersedianya air dengan kualitas dan kuantitas yang memadahi, perlindungan keanekaragaman hayati, tempat kegiatan budaya dan spiritual, sebagai sarana pertahanan dan keamanan Negara, dan fungsi-fungsi lainnya.

Akses publik terhadap hutan yang semula terbuka karena dikelola oleh Perum Perhutani akan menjadi terbatas setelah kebijakan KHDPK. Pengelolaan hutan harus dilakukan secara profesional, berkeadilan, melibatkan berbagai pihak yang kompeten. Dengan pengelolaan khusus berpotensi mengabaikan hal-hal tersebut karena hutan dikelola seolah-olah asset pribadi kelompok atau orang per orang.

Memperhatikan hal-hal di atas, Kami meminta kepada pemerintah:

1. Membatalkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan SK 287/MENLHK/SETJEN/PLA 2/4/2022 Nomor

2. Membangun tata kelola pengelolaan hutan Jawa dengan melibatkan pihak-pihak yang kompeten bukannya memprioritaskan kepada kelompok tertentu

3. Memperkuat Perum Perhutani sebagai pengelola hutan Jawa

Kami mempertimbangkan untuk aksi lanjutan yang lebih besar dengan melibatkan pihak pihak yang peduli kelangsungan hutan jawa sebagai penyokong kehidupan. @red

Baca Lainnya

Tuban 732 Tahun: Dari Ronggolawe Majapahit ke Tuban Berdaya Karya

10 November 2025 - 18:00 WIB

Demokrat Gelar Seminar, AHY Bukan Hanya Milik Kader Demokrat, Tetapi Milik Seluruh Elemen Bangsa

2 November 2025 - 16:36 WIB

BPD Lakardowo Tangguh, Layak Jadi Percontohan: Audiensi Panjang Bersama Pemuda Pancasila Berlangsung Penuh Gagasan

23 Oktober 2025 - 19:51 WIB

Pemkab Tuban Gelar UPacara Peringatan HUT Ke – 80 Provinsi Jawa Timur

16 Oktober 2025 - 12:26 WIB

Jalin Kemitraan, MPIR Korwil Jombang Gelar Halal Bihalal Lintas organisasi

18 April 2025 - 20:03 WIB

Trending di ADVETORIAL
error: Content is protected !!